warta lentera great work
spot_img

Presiden Korsel Minta Maaf ke Publik, Buntut Dekrit Darurat Militer

Nasib Presiden Yoon Suk Yeol ditentukan sore ini di Majelis Nasional.

WARTALENTERA – Presiden Korsel Yoon Suk Yeol minta maaf ke publik atas dekrit darurat militer yang dikeluarkannya pada Selasa (3/12/2024) malam lalu. Presiden Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato pertamanya melalui siaran langsung televisi pada Sabtu (7/12/2024) pagi tadi, waktu setempat.

Dalam pidatonya, Presiden Yoon menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. “Darurat militer diberlakukan demi menyelesaikan tanggung jawab negara yang diamanatkan kepada saya sebagai presiden. Namun, saya menyadari keputusan ini telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Dengan tulus, saya meminta maaf,” ujarnya, melansir BBC, Sabtu (7/12/2024).

Ia juga menegaskan komitmennya untuk tidak menghindari tanggung jawab politik maupun hukum terkait keputusan tersebut. Ia juga berjanji tidak akan pernah mengeluarkan perintah darurat militer kedua di masa mendatang.

“Masalah masa jabatan saya dan langkah politik ke depan akan saya serahkan sepenuhnya kepada partai yang berkuasa. Pemerintah dan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) akan memikul tanggung jawab penuh dalam menjalankan negara,” tambahnya.

Di akhir pidatonya, Presiden Korsel minta maaf ke publik dengan menundukkan kepala atas keresahan yang terjadi di masyarakat. Sementara itu, pemimpin Partai Kekuatan Rakyat Han Dong Hoon menyatakan, bahwa pengunduran dir dini Presiden Yoon tidak dapat dihindari.

Menurut sumber yang dekat dengan pemerintah, pidato ini dilakukan atas permintaan PPP sebelum parlemen menggelar pemungutan suara terkait resolusi pemakzulan Presiden Yoon. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung Sabtu sore ini pukul 17.00 (sekitar pukul 15.00 WIB).

Sebelumnya diberitakan, pada malam 3 Desember, Presiden Yoon sempat mengeluarkan perintah darurat militer yang kemudian dicabut saat fajar keesokan harinya atas permintaan Majelis Nasional. Ia juga sempat bertemu dengan para pemimpin PPP dan anggota parlemen senior untuk membahas langkah-langkah penyelesaian krisis ini.

Jika pemakzulan disetujui oleh parlemen, Presiden Yoon akan diberhentikan dari jabatannya sementara hingga Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan. Jika pemakzulan disahkan oleh hakim, Presiden Yoon akan resmi dilengserkan, dan pemilihan umum baru harus diadakan dalam waktu 60 hari. (sic)
RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular