WARTALENTERA-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memberikan respons terkait perintah kepada jajaran TNI untuk menjaga keamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Saat ditemui usai acara penandatanganan nota kesepahaman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu (14/5/2025), Kapolri Jenderal Sigit menanggapi hal tersebut dengan singkat. “Yang jelas sinergitas TNI dan Polri semakin oke,” ujarnya.
Menteri Hukum Supratman juga menyampaikan pandangannya, dengan menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan TNI yang harus terus diperkuat. Ia mengatakan bahwa tugas dan fungsi masing-masing lembaga terkait penjagaan keamanan sudah jelas.
Meskipun demikian, Supratman menambahkan bahwa Kementerian Hukum tidak langsung terlibat dalam implementasi perintah tersebut. “Kami akan mencoba berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, karena ini bukan tugas langsung dari Kementerian Hukum,” ujarnya.
Latar Belakang Kejadian
Sebelumnya, pada 6 Mei 2025, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang berisi perintah kepada jajaran TNI untuk mendukung pengamanan kejaksaan di seluruh Indonesia. Surat ini ditujukan kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD terkait kerja sama dalam pengamanan institusi kejaksaan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa surat tersebut mengarah pada kerjasama pengamanan dengan struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan. “Kerjasama ini merupakan langkah untuk mendukung pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi.
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penurunan personel TNI untuk membantu pengamanan kejaksaan merupakan bentuk dukungan TNI terhadap Korps Adhyaksa. “Pengamanan ini adalah kerja sama antara TNI dan Kejaksaan dalam mendukung tugas-tugas kejaksaan,” kata Harli.
Proses pengamanan TNI ini mencakup seluruh kejaksaan, baik tingkat negeri (kejari) maupun tingkat tinggi (kejati) di seluruh daerah, dan saat ini masih dalam proses pelaksanaan (kom)


