WARTALENTERA – KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Seoul mengimbau WNI (Warga Negara Indonesia) untuk selalu memantau perkembangan situasi terkait keadaan darurat militer yang sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Meski tak lama usai Dekrit Darurat Militer dikeluarkan, langsung dibatalkan oleh parlemen.
Imbauan tersebut dikeluarkan KBRI Seoul melalui surat imbauan yang diunggah melalui laman Instagram Selasa (3/12/2024) malam. Sesaat, usai ditetapkannya “Negara Dalam Keadaan Darurat Militer” oleh Presiden Yoon Suk-Yeol mulai 3 Desember 2024 pukul 23.00 KST.
“Dimohon untuk tetap tenang, senantiasa waspada, serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing,” kata KBRI Seoul, dikutip Rabu (4/12/2024). Surat yang ditujukan kepada seluruh WNI yang berdomisili di Republik Korea khususnya ibu kota Seoul dan sekitarnya tersebut turut meminta agar WNI tidak berkerumun di berbagai lokasi publik, menghindari kerumunan massa serta daerah-daerah yang menjadi konsentrasi pengumpulan massa dan/atau unjuk rasa.
Kemudian, mematuhi hukum yang berlaku dan instruksi/himbauan aparat keamanan setempat, senantiasa membawa identitas/tanda pengenal, serta memperhatikan dan mematuhi Dekrit Darurat Militer yang diumumkan dan konsekuensi hukum jika melanggar Dekrit dimaksud. Apabila menemui permasalahan, WNI dapat menghubungi KBRI Seoul melalui Hotline PWNI dengan nomor (+82-10-5394-2546), telepon: (02 2224 9000), maupun email seoul.kbri@kemlu.go.id.
Untungnya, usai menyatakan Dekrit Darurat Militer, kabinet Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol langsung menyetujui pencabutan status darurat militer. Yoon mengatakan ia akan mencabut perintah darurat militernya usai parlemen secara bulat sepakat untuk memblokir keputusan tersebut.
Menurutnya, hal ini belum berakhir dan bersumpah untuk memakzulkan Yoon dengan mengumpulkan suara dari partai-partai lain. Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol menetapkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) waktu setempat dengan alasan untuk melindungi negara dari “kekuatan komunis” di tengah pertikaian parlemen mengenai rancangan Undang-undang anggaran.
“Tanpa memperhatikan mata pencaharian rakyat, partai oposisi telah melumpuhkan pemerintahan semata-mata demi pemakzulan, penyelidikan khusus, dan melindungi pemimpin mereka dari keadilan,” tambahnya. Kebijakan mengejutkan tersebut dilakukan saat Partai Kekuatan Rakyat pimpinan Yoon terus berselisih dengan Partai Demokrat, yang merupakan oposisi utama.
Partai Demokrat adalah partai mayoritas di parlemen, dengan beranggotakan 300 orang. Kedua pihak terus berseteru mengenai Rancangan Undang-undang anggaran tahun depan.
Minggu lalu, anggota parlemen oposisi menyetujui rencana anggaran yang dikurangi secara signifikan melalui komite parlemen. “Majelis Nasional kita telah menjadi surga bagi para penjahat, sarang kediktatoran legislatif yang berupaya melumpuhkan sistem peradilan dan administratif serta menumbangkan tatanan demokrasi liberal kita,” tuding Yoon.


