WARTALENTERA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menegaskan sikap kooperatif dalam proses penyelidikan kematian diplomat Arya Daru Pangayunan, termasuk dengan menyerahkan rekaman CCTV dari tempat kerja korban kepada pihak kepolisian.
“Sejak awal kejadian, yakin tanggal 8 Juli 2025, Kemlu telah memberikan dukungan dalam proses penyidikan Polri, termasuk menyerahkan rekaman CCTV sesuai permintaan kepolisian,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah ‘Roy’ Soemirat, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Roy menambahkan bahwa Kemlu sepenuhnya menyerahkan proses pemeriksaan kepada Polri, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menangani kasus tersebut. “Kemlu juga tidak dalam posisi untuk memberikan interpretasi mengenai hasil penyidikan atau informasi apa pun mengingat hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian,” ujarnya.
Penyelidikan Masih Berjalan, 15 Saksi Diperiksa
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV di 20 titik lokasi yang mencakup lingkungan indekos mendiang, tempat kerja, dan sejumlah lokasi lain yang sempat dikunjungi korban sebelum kematiannya. “Rekaman tersebut merupakan rekaman selama tujuh hari terakhir. Pemeriksaan barang bukti digital ini masih berlangsung oleh tim digital forensik dan analisis dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” jelas Ade Ary.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa 15 orang saksi, terdiri dari individu di sekitar tempat tinggal korban, rekan kerja, keluarga, hingga pihak yang terakhir berkomunikasi dengan Arya Daru.
Ditemukan Meninggal dengan Kepala Terlilit Lakban
Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada 8 Juli 2025 di kamar indekosnya di Jakarta. Ia ditemukan oleh penjaga indekos dengan kepala terlilit lakban, kondisi yang langsung memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk proses autopsi dalam rangka mengetahui penyebab pasti kematiannya. Kemlu menyatakan akan terus memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh Polri untuk memastikan kasus ini terungkap secara menyeluruh dan adil.(kom)


