WARTALENTERA – Koalisi Jurnalis Bali mendesak Kepolisian Daerah Bali menindaklanjuti laporan wartawan Detikbali, Fabiola Dianira, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan diduga dilakukan aparat kepolisian saat meliput unjuk rasa di Lapangan Renon, Kota Denpasar, Sabtu (30/8/2025).
“Kami berharap agar polisi walau melakukan pemeriksaan terhadap sesama polisi tetap objektif melihat setiap fakta,” kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali Ignatius Rhadite di Denpasar, Minggu (7/9/2025).
Koalisi Jurnalis Bali merupakan gerakan solidaritas mendukung jurnalis yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan oleh aparat. Koalisi ini terdiri dari YLBHI-LBH Bali, AJI Kota Denpasar, IJTI Bali, IWO Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), dan PENA NTT.
“Pelaku dalam peristiwa ini turut mendapatkan pertanggungjawabannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak terjadi impunitas. Artinya, pelaku ini tidak dibiarkan lepas begitu saja, namun mendorong agar diberikan sanksi yang berat,” tegas Rhadite.
Proses pelaporan kasus ini cukup alot karena Koalisi Jurnalis bersama Fabiola Dianira menuntut agar kasus intimidasi tersebut diproses menggunakan Undang-Undang Pers. Tim kuasa hukum korban bersama rekan-rekan jurnalis bolak-balik dari SPKT ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk memastikan laporan diterima.
Akhirnya, laporan diterima setelah hampir 12 jam, mulai pukul 15.00 WITA hingga 02.14 WITA dengan nomor LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 6 September 2025 dan LP/B/637/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 September 2025.
Pasal yang dilaporkan meliputi Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, Pasal 4 ayat (2) dan/atau ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta pasal-pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Dalam hal ini melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi dan melakukan kekerasan terhadap aktivitas jurnalistik, pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, serta sengaja dan tanpa hak mengakses perangkat milik jurnalis, serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang personel Polri yang belum diketahui identitasnya,” jelas Rhadite.
Ia menegaskan kasus ini penting diselesaikan secara hukum untuk memutus mata rantai kekerasan polisi terhadap jurnalis. Rhadite juga mendorong agar jurnalis lain yang pernah mengalami intimidasi turut melaporkan kasus serupa.
Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap demokrasi dan kerja jurnalistik yang sudah dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Jadi, laporan ini menjadi upaya untuk menciptakan preseden. Kalau kita biarkan, ke depan akan sangat mungkin terjadi kekerasan-kekerasan kepada kawan-kawan jurnalis,” tegasnya.
Bukti yang dilampirkan dalam laporan antara lain kartu pers, surat tugas liputan, dua saksi, serta petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, membenarkan laporan tersebut sudah masuk dan dipastikan akan diproses oleh penyidik. “Laporan diterima dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Kordiv Gender dan Kemitraan AJI Kota Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, mengapresiasi keberanian Fabiola Dianira. “Fabiola adalah bukti jurnalis perempuan pemberani melawan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.
Ia menekankan bahwa kebebasan pers adalah kunci negara demokratis dan tidak dapat ditawar. Menurutnya, kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Febri menegaskan aparat seharusnya menjamin kebebasan pers, bukan sebaliknya. “Kekerasan tidak bisa dibiarkan karena kerja jurnalistik dilindungi UU Pers. Pada Pasal 8 disebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum. Maka adanya kekerasan saat liputan 30 Agustus adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” ujarnya.
AJI Denpasar pun mengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan menuntut Kapolda Bali mengusut tuntas kasus tersebut. “Kami meminta polisi secara profesional mengungkap kasus kekerasan, juga menjamin kebebasan pers,” tandasnya.
Fabiola Dianira menjadi korban intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon terkait kenaikan tunjangan DPR dan tewasnya pengendara ojol Affan Kurniawan. Saat hendak merekam dugaan kekerasan aparat, ia dihalangi, dicengkeram, hingga dipaksa membuka ponselnya. Akibat kejadian itu, Fabiola mengalami depresi hingga harus menjalani pemulihan psikologis. (kom)


