WARTALENTERA – Perkembangan signifikan dicatat dalam penanganan kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 mengumumkan bahwa proses dekontaminasi di sejumlah titik telah tuntas, dengan 20 dari 22 pabrik yang sebelumnya terkontaminasi kini telah dinyatakan “clear and clean” atau aman.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq pada Sabtu (18/10/2025) menyatakan bahwa secara keseluruhan, 22 fasilitas yang tercemar radioaktif di Cikande telah selesai didekontaminasi. Selain pabrik, dua dari 13 area terkontaminasi yang terdiri atas lapak besi dan junkyard juga telah dibersihkan dan plang peringatan di area tersebut telah dicopot.
Namun, proses dekontaminasi masih berlanjut di tujuh titik sisanya, yang ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan ke depan.
Di sisi lain, perkembangan juga datang dari sektor kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi bahwa sembilan pekerja di kawasan industri Cikande dipastikan terpapar radionuklida Cesium-137.
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Aji Muhawarman menyatakan, kesembilan pekerja tersebut kini berada dalam kondisi baik dan tidak bergejala, serta sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka diberi obat penawar khusus prussian blue untuk membantu meluruhkan zat radioaktif Cs-137 dari dalam tubuh.
Relokasi warga zona merah diproses
Terkait barang-barang yang terpapar Cesium-137, Satgas menyatakan bahwa barang dari pabrik yang terkontaminasi akan dimusnahkan demi keselamatan masyarakat. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) juga masih melakukan inspeksi untuk memastikan tidak ada barang pribadi milik warga yang terpapar yang tersisa di area.
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, pemerintah masih memproses relokasi untuk warga yang tinggal di zona merah paparan radioaktif. Sebanyak 22 Kepala Keluarga (KK) disarankan untuk direlokasi sementara karena berada di zona merah radioaktif Cesium-137, berdasarkan zonasi yang dibuat oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sementara itu, proses hukum terkait sumber cemaran radioaktif, yang diduga berasal dari kelalaian perusahaan peleburan logam PT Metal Technology (PMT), terus berlanjut di Bareskrim Polri. (inx)


