WARTALENTERA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dan membongkar praktik rumah produksi narkotika di salah satu apartemen di Cisauk, Tangerang, Banten. Bahan yang dipakai dalam produksi narkotika tersebut adalah clandestine yang merupakan bahan dasar sabu.
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario, mengatakan, dalam praktiknya, rumah produksi narkotika ini dikontrol dua pelaku berinisial IM dan DF, dimana keduanya langsung ditangkap. Mereka memasarkan atau mengedarkan barang haram ke konsumennya melalui media sosial dan sistem tempel.
“IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” ucapnya di Tangerang, Sabtu (18/10/2025).
“Sementara pelaku DF bertugas sebagai marketing atau memasarkan hasil olahan tersebut. Pelaku IM bisa menjadi koki belajar dari pelaku JN, yang menjadi target penangkapan kita,” ujarnya.
Dijelaskan, pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini menggunakan sarana ponsel, kemudian mereka janjian di satu tempat barang ditaruh serta mengawasi dari jauh. “Kemudian oleh si pembeli dibawa, tapi ada juga yang langsung diserahkan seperti itu,” kata Suyudi.
Menurutnya, pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.24 WIB di sebuah unit apartemen telah dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika jenis sabu.
“Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram,” ujarnya.
“Beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” tambahnya.
Suyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir.
Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.
“Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tandasnya. (inx)


