warta lentera great work
spot_img

KPK: Ada Rapat Agensi Haji dan Kemenag Sepakati Kuota 50:50

WARTALENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rapat antara asosiasi agensi perjalanan haji dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang menyepakati pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Ada keputusan lah di antara mereka yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, perwakilan travel-travel (agensi perjalanan haji) ini. Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Meski demikian, Asep menegaskan kesepakatan tersebut belum sampai melibatkan penentu kebijakan atau Menteri Agama (Menag). “Nah, ini pada level tingkat bawahnya. Belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu dan mereka rapat-rapat dulu,” katanya.

Menurut Asep, pihak asosiasi agensi perjalanan haji memandang alokasi 50 persen kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk haji khusus sudah merupakan angka tertinggi yang bisa diupayakan. “Mungkin kalau dibebaskan, ya maunya 20.000 kuota tambahan masuk kuota haji khusus semua. Akan tetapi, kan tidak mungkin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembagian kuota tersebut tidak mungkin melebihi angka 50 persen karena kuota tambahan diberikan untuk memangkas waktu tunggu jamaah haji reguler.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian awal negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 50:50, yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular