WARTALENTERA-KPK geledah rumah mantan Menag Gus Yaqut. Dari penggeledahan rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di kawasan Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025), KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (16/8/2025). Penyidik, kata Budi, akan langsung menggali data-data yang tersimpan dari barang bukti eletronik.
Ia menyebut penyidik akan mencari bukti dan petunjuk-petunjuk dalam penanganan perkara ini. “Jadi dari BBE itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” sambungnya.
Selain rumah Yaqut, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang ASN Kementerian Agama yang berada di Depok, Jawa Barat. Dalam penggeledahan ini, tim mengamankan kendaraan roda empat jenis Innova Zenix.
“Mobil yang sudah diamankan dan di situlah penyidik saat ini posisinya sudah di Gedung KPK, sudah diamankan. Nanti kami akan atur ya jadwalnya untuk dokumentasi,” ujarnya lagi.
KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Pada tahun 2024, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Gus Yaqut telah diperiksa KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut diperiksa hampir lima jam.
Yaqut terlihat turun dari lantai dua Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 14.20 WIB. Sebelumnya Yaqut tiba pada pukul 09.30 WIB.
Yaqut tak menyampaikan banyak hal. Dirinya hanya mengucapkan terima kasih lantaran sudah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait dugaan rasuah di Kementerian Agama itu. “Ya, Alhamdulillah saya berteri makasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut.
KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Selain Yaqut, dua orang berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri. “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi Prasetyo.
Pencegahan ini diterbitkan lantaran KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tandasnya. (sic)