warta lentera great work
spot_img

KPK: Khalid Basalamah Hadiri Pemeriksaan Ulang sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

WARTALENTERA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan saksi hari ini (Selasa 9/9) merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa, (9/9/2025).

Budi menjelaskan bahwa Khalid Basalamah diperiksa sebagai pemilik agensi perjalanan haji, dan keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas perkara dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Khalid Basalamah juga mengakui kehadirannya untuk memenuhi penjadwalan ulang. “Iya ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal,” katanya.

Sebelumnya, Khalid dipanggil sebagai saksi pada Selasa (2/9), namun tidak memenuhi panggilan KPK. KPK sendiri telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal per 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian lebih dari Rp1 triliun, sekaligus disertai pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya terkait pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian itu dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi 92 persen untuk kuota reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular