WARTALENTERA-Pelantikan Kepala Daerah akan dilakukan serentak di Jakarta dan Aceh. Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan 296 kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.
Momentum ini akan menjadi sejarah penting dalam tata pemerintahan Indonesia. Komisioner KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa pelantikan tersebut akan melibatkan 21 gubernur dan wakil gubernur serta 275 bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota.
“Dari total 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih dan 275 bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota terpilih yang akan dilantik oleh Bapak Presiden pada 6 Februari 2025 di Jakarta,” kata Idham, dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (23/1/2025).
Namun, pelantikan kepala daerah dari Aceh akan dilakukan secara terpisah di provinsi tersebut. “Kecuali gubernur dan wakil gubernur Aceh dan 18 bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota terpilih yang dilantik di Aceh,” imbuhnya.
Berikut daftar 18 kabupaten/kota di Aceh yang kepala daerahnya akan dilantik di Aceh:
1. Kota Banda Aceh
2. Aceh Besar
3. Pidie
4. Pidie Jaya
5. Aceh Utara
6. Aceh Tamiang
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Singkil
9. Kota Subulussalam
10. Aceh Selatan
11. Aceh Barat Daya
12. Nagan Raya
13. Aceh Barat
14. Simeulue
15. Aceh Jaya
16. Aceh Tengah
17. Gayo Lues
18. Bener Meriah
Pelantikan ini menandai babak baru pemerintahan di tingkat daerah. Presiden Prabowo Subianto dipastikan hadir memimpin langsung prosesi pelantikan di Jakarta.
“Pelantikan serentak ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan kesinambungan kepemimpinan di Indonesia,” tutupnya. (sic)


