warta lentera great work
spot_img

LPSK Fasilitasi Perlindungan 165 Korban Pidana di Bangka Belitung

WARTELENTERA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, mereka telah memberikan perlindungan kepada 165 orang korban tindak pidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak korban kejahatan. “Program perlindungan korban pidana di Kepulauan Babel ini didominasi fasilitasi restitusi korban seksual anak,” ujar Wakil Ketua LPSK Antonius P.S Wibowo di Pangkalpinang, Minggu (13/7/2025).

Dari 165 korban yang mendapat perlindungan, LPSK merinci beberapa jenis layanan, antara lain:

  • Pemenuhan hak prosedural untuk 44 orang
  • Fasilitasi restitusi sebanyak 69 korban
  • Hak pembiayaan bagi 4 orang
  • Rehabilitasi psikologis untuk 32 korban
  • Rehabilitasi psikososial sebanyak 6 orang
  • Bantuan medis bagi 7 korban
  • Perlindungan fisik untuk 2 korban
  • Biaya hidup sementara bagi 1 korban

Antonius menjelaskan bahwa bentuk perlindungan paling dominan adalah fasilitasi restitusi, terutama untuk korban kekerasan seksual terhadap anak maupun orang dewasa.

Perlindungan tertinggi kedua adalah pemenuhan hak prosedural, yang mencakup pendampingan dalam proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Tujuannya, agar saksi dan korban memiliki kemampuan yang memadai dalam menghadapi proses hukum tersebut. “Program ini penting agar korban memiliki keberanian dan pengetahuan yang cukup saat berhadapan dengan sistem peradilan,” jelas Antonius.

Selain itu, rehabilitasi psikologis juga menjadi perhatian utama LPSK, terutama bagi anak korban kekerasan seksual yang mengalami gangguan psikologis berat. “Dalam pemulihan psikologis korban kekerasan seksual ini, kami bekerja sama dengan psikolog-psikolog profesional yang tergabung dalam organisasi profesi maupun yang berada di lingkungan pemerintah daerah,” tambahnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan secara hukum, tetapi juga pemulihan mental dan sosial yang layak sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular