warta lentera great work
spot_img

Palestina Desak Dunia Bertindak atas Kekerasan Pemukim Ilegal Israel

WARTELENTERA – Pemerintah Palestina mendesak intervensi internasional untuk menghentikan aksi kekerasan yang dilakukan oleh pemukim ilegal Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat. Seruan ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina pada Sabtu (12/7/2025), menyusul tewasnya dua pemuda Palestina dalam serangan brutal di kota Sinjil, utara Ramallah, pada Jumat malam (11/7/2025).

Korban pertama, Saif al-Din Kamel Abdul Karim Muslat (23), yang merupakan warga negara ganda Palestina-Amerika, dilaporkan tewas setelah dipukuli pemukim ilegal. Sementara korban kedua, Mohammed al-Shalabi (23), meninggal dunia akibat tembakan di bagian dada. Kementerian Kesehatan Palestina telah mengonfirmasi meninggalnya kedua pemuda tersebut.

Selain dua korban jiwa, aksi brutal para pemukim ilegal Israel juga menyebabkan pembakaran rumah warga Palestina dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka dalam serangan yang sama.

“Kejahatan ini adalah bentuk terorisme negara yang terorganisir, selaras dengan kebijakan resmi Israel, yang bertujuan memperluas kolonisasi,” tegas Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataan resminya.

Kementerian menuntut komunitas internasional untuk mengakhiri standar ganda dalam menyikapi penderitaan rakyat Palestina dan mendesak dilakukannya langkah konkret untuk menegakkan resolusi internasional. “Perlu tindakan segera untuk meminta pertanggungjawaban organisasi pemukim ilegal, menuntut mereka secara hukum, dan menjatuhkan sanksi langsung kepada pihak-pihak yang mendukung serta melindungi mereka, baik secara politik maupun militer,” lanjut pernyataan tersebut.

Komisi Perlawanan terhadap Kolonisasi dan Tembok Palestina mencatat, hingga akhir 2024 jumlah pemukim ilegal Israel di Tepi Barat telah mencapai sekitar 770.000 orang. Mereka tersebar di 180 permukiman ilegal dan 256 pos permukiman ilegal, termasuk 138 pos pertanian dan penggembalaan.

Selama paruh pertama tahun 2025, tercatat 2.153 serangan oleh pemukim ilegal yang telah mengakibatkan tewasnya empat warga Palestina. Sejak dimulainya perang genosida Israel di Jalur Gaza, lebih dari 998 warga Palestina tewas dan lebih dari 7.000 terluka di Tepi Barat akibat kekerasan oleh pasukan Israel dan pemukim ilegal, menurut data Kementerian Kesehatan Palestina.

Dalam opini hukumnya pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal, dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular