WARTELENTERA – Kepolisian berhasil meringkus sembilan remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/7/2025) pagi. Penangkapan dilakukan oleh tim patroli Samapta Polres Metro Jakarta Pusat yang sedang melakukan giat rutin pada pukul 05.30 WIB.
“Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sembilan orang berikut tiga senjata tajam jenis celurit yang sempat dibuang para pelaku,” ujar Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, di Jakarta.
Para pelaku yang ditangkap berinisial HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23). Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, pengemudi ojek online, hingga juru parkir.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita tiga bilah celurit yang digunakan dalam tawuran, serta tiga unit sepeda motor yang dipakai para pelaku. “Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambah William.
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan patroli di titik-titik rawan tawuran dan kejahatan jalanan, dengan mengerahkan Patroli Perintis Presisi. “Tidak ada toleransi bagi pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegas Susatyo.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anak, terutama saat malam hari. “Kami meminta kepada orang tua agar menjaga putra-putrinya, ingatkan jika keluar malam hari, pastikan ada kepentingan yang jelas dan arahkan mereka pada kegiatan positif untuk masa depan mereka,” ujarnya. (kom)


