WARTALENTERA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menanggapi polemik seputar royalti lagu yang membuat sejumlah kafe dan tempat usaha enggan memutar lagu-lagu Indonesia. Ia menyatakan akan segera mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
“Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win-win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu,” ujar Fadli di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Minggu (3/8/2025).
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh Kementerian Kebudayaan, tetapi perlu melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual (HAKI).
“Kami berharap lagu-lagu Indonesia semakin semarak. Tinggal bagaimana caranya nanti kita harus duduk bersama, karena ini lintas kementerian dan lembaga, khususnya yang terkait HAKI, Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Koordinasi Antarinstansi Akan Didorong
Fadli juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menginisiasi koordinasi antarinstansi guna mencari solusi adil bagi pelaku industri musik maupun pemilik usaha.
Pernyataan Menbud ini menjadi angin segar bagi para pelaku industri kreatif, khususnya musisi dan pengusaha, yang selama ini terjepit antara apresiasi budaya dan kewajiban administrasi terkait hak cipta.
“Kita akan bicara, jangan sampai persoalan ini memundurkan lagu-lagu Indonesia atau membuat orang khawatir menyetel lagu Indonesia di berbagai tempat,” imbuhnya.
Kafe Enggan Putar Lagu Indonesia karena Royalti
Polemik muncul setelah beberapa kafe dan restoran, terutama di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, mulai menghindari pemutaran lagu-lagu Indonesia karena takut menghadapi tuntutan royalti. Beberapa di antaranya bahkan memilih memutar lagu-lagu Barat, musik instrumental, atau tidak memutar musik sama sekali.
Salah satu kasus yang mencuat adalah laporan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) terhadap restoran Mie Gacoan di Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta.
I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses, selaku pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022. Kasus ini menjadi preseden penting dan pengingat bagi pelaku usaha agar lebih memperhatikan aspek legal dalam menggunakan karya musik di ruang publik. (kom)


