WARTALENTERA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi perempuan dan generasi muda dari berbagai bentuk penyimpangan moral serta ancaman eksploitasi di era digital.
Dalam kegiatan Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah di Serang, Banten, Kamis (4/9/2025), Yusril menyebut generasi muda merupakan aset bangsa yang harus dijaga dengan regulasi dan pembinaan yang tepat. Menurutnya, anak-anak dan remaja termasuk kelompok rentan yang mudah terpengaruh arus informasi dan gaya hidup.
“Negara berkewajiban menghadirkan perlindungan hukum agar mereka tidak menjadi korban penyimpangan maupun eksploitasi,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Ia menyoroti fenomena meningkatnya kasus kekerasan seksual, pergaulan bebas, hingga kehamilan remaja yang kerap menjerat perempuan sebagai pihak paling terdampak. Yusril menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada perlindungan korban, khususnya perempuan dan anak.
Konstitusi RI, kata dia, secara jelas mengamanatkan bahwa kebebasan individu dibatasi oleh nilai moral, agama, serta ketertiban umum. Prinsip tersebut menjadi landasan agar perempuan dan generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan bermartabat.
Lebih jauh, Yusril menjelaskan bahwa perangkat hukum sudah ada, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pornografi, hingga UU Perlindungan Anak. Namun, ia menilai regulasi tersebut perlu diperkuat agar perlindungan hukum semakin komprehensif. “Kita tidak hanya bicara soal penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi. Remaja yang terjerumus harus dibina, bukan semata-mata dihukum,” tuturnya.
Selain peran negara, ia menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Orang tua dan pendidik, kata Yusril, merupakan benteng pertama dalam membentengi generasi muda. Pendidikan agama dan moral sejak dini disebut sebagai vaksin terbaik untuk mencegah penyimpangan, sebab lingkungan sosial yang sehat akan membentuk anak-anak berakhlak mulia dan percaya diri.
Menurut Yusril, perlindungan hukum bukan hanya kewajiban negara, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh bangsa. Upaya tersebut dilakukan demi masa depan anak dan cucu bangsa agar generasi muda, khususnya perempuan, tumbuh menjadi insan berakhlak mulia, cerdas, tangguh, dan siap memimpin Indonesia menuju kejayaan. (kom)