warta lentera great work
spot_img

Menkopolhukam Imbau Publik Tak Terkecoh Soal Penahanan WNI di Myanmar

WARTALENTERA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan kasus penahanan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP oleh otoritas Myanmar.

“Banyak orang-orang kita yang direkrut di sana itu pelakunya. Memang jangan terkecoh,” ujar Budi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Menurut Budi, pemerintah akan mendalami terlebih dahulu duduk persoalan dari penahanan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari sejumlah WNI yang sebelumnya berhasil dipulangkan dari Myanmar, beberapa di antaranya ternyata terlibat dalam kejahatan scamming daring. “Kemarin yang kita pulangkan itu banyak pelaku juga. Jangan tertipu, kita dalami dulu,” katanya.

AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan bahwa WNI berinisial AP telah divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar. Ia ditangkap pada 20 Desember 2024 atas dugaan keterlibatan dalam gerakan oposisi bersenjata di negara tersebut. “Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, serta Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act) oleh pemerintah Myanmar.

Pendekatan Hati-hati Pemerintah RI

Kasus ini menunjukkan kompleksitas perlindungan terhadap WNI di luar negeri, khususnya di kawasan konflik seperti Myanmar. Pemerintah RI memilih untuk berhati-hati dalam menanggapi, mengingat adanya indikasi bahwa sebagian WNI terlibat aktif dalam aktivitas ilegal, termasuk penipuan daring yang kerap menjadikan mereka sebagai pelaku alih-alih korban. Sebagai mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan mengingatkan publik agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak tanpa bukti kuat. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular