x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Skor Kredit BI Checking Bisa Dipulihkan, Mau Tahu Caranya?

Editor :

WARTALENTERA-Skor kredit dalam aturan BI Checking bisa dipulihkan, asalkan kreditur telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BI Checking yang dulunya merupakan layanan pengecekan skor kredit, sekarang sudah beralih menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Masyarakat Indonesia kini bisa mengecek sendiri skor kredit secara online. Di dalam SLIK OJK, terdapat informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Semuanya tercatat dalam layanan bernama Informasi Debitur (Idebku). Untuk mengaksesnya, masyarakat tinggal masuk ke idebku.ojk.go.id. Sebab, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau sebelumnya disebut BI Checking perlu dijaga untuk memudahkan akses terhadap layanan finansial.

Skor SLIK akan mempengaruhi seseorang saat hendak mendapatkan fasilitas kredit baik dari bank dan atau multifinance. Misalnya untuk produk kredit kepemilikan rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB).

Kreditur yang memiliki skor kredit buruk biasanya masuk dalam daftar hitam industri keuangan. Jika sudah demikian, bukan tidak mungkin perusahaan finansial akan menolak pemberian kredit baru.

Namun, skor SLIK bisa dipulihkan sehingga kreditur dianggap "bersih" dalam urusan utang dan bisa kembali bebas mendapatkan akses layanan kredit. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.

Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah.

Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu. Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.

Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk? Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.

Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. "Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait," ucap Agusman, dikutip Kamis (15/5/2025).

Lazimnya, kata dia, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.

Adapun, SLIK adalah layanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa diakses melalui situs idebku.ojk.go.id. Masyarakat dapat memperoleh informasi debitur dan telah terintegrasi dengan kantor pusat dan kantor regional.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui browser dan bisa diakses dengan HP maupun laptop. (sic)

Berita Terbaru
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.
Minggu, 25 Okt 2026 13:29 WIB

Dari Gelaran WCCE 2026 hingga Eksistensi Pasar Wiwitan di SCBD

Ekonomi kreatif harus menjadi pemersatu tanpa perbedaan. Disampaikan di forum WCCE 2026.
Sabtu, 24 Okt 2026 09:01 WIB

Tangani Karhutla Kalsel, Bersihkan 11,25 Km Saluran Riam Kanan Sebagai Sumber Air Heli Water Bombing

Pemerintah menangani kebakaran hutan di Kalimantan Selatan dengan penyediaan sumber air beserta sarana dan prasarana.
Jumat, 23 Okt 2026 21:05 WIB

Tingkatkan Pertumbuhan Ekosistem Kreatif Nasional, Bank Artha Graha Internasional Gandeng WCCE 2026

Bank Artha Graha Internasional menjadi mitra strategis dalam ajang The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026.