x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Ketua MUI: Keterlibatan Negara dalam Pengelolaan Zakat itu Sah dan Penting!

Editor :

WARTALENTERA - Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH. Masduki Baidlowi, mengemukakan, keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat adalah sah dan penting. Ia merujuk Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, yang memperlihatkan pentingnya peran fasilitatif pemerintah dalam pembentukan Amil Zakat.

Dalam ketentuan Fatwa 8/2011 itu, ada dua model pembentukan amil zakat. Pertama, diangkat oleh pemerintah. Kedua, dibentuk oleh Masyarakat, kemudian disahkan oleh pemerintah.

“Pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan peran penting dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah tidak diabaikan. Partisipasi masyarakat tetap difasilitasi,” kata Kiai Masduki.

Salah satu rujukan dalam konsideran fatwa tersebut adalah pendapat Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri) yang menjelaskan definisi Amil adalah: Seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat.

“Di sini, terbaca peran negara dalam pembentukan amil zakat,” ujarnya.

Kiai Masduki menambahkan, keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat, dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan kemasalahatan. Salah satu kaidah fiqhiyah referensi konsideran Fatwa 8/2011 adalah Tasharruful Imam ‘alar Ra’iyyah Manuthun bil Mashlahah (Tindakan pemimpin [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan).

“Relasi agama dan negara di Indonesia ini khas. Meskipun bukan negara agama, Indonesia bukan nagara yang meminggirkan urusan agama,” ujar alumni Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur ini.

“Relasi agama dan negara bersifat simbiotik. Negara tidak masuk ke wilayah doktirin agama, tapi memfasilitasi tata kelola urusan agama,” imbuhnya.

Dalam hal zakat, lanjut Kiai Masduki, bukan negara yang mewajibkan zakat. Itu ranahnya agama. Namun karena zakat berdimensi publik, dapat mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, negara mendukung, salah satunya dengan membentuk BAZNAS.

Seperti disebutkan dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS. Status BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Meski lembaga pemerintah, keanggotaan BAZNAS sebagian besar dari unsur masyarakat. BAZNAS terdiri sebelas orang anggota. Delapan diantaranya dari unsur masyarakat, hanya tiga orang dari unsur pemerintah.

Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat harus mendapat pertimbangan DPR, sebagai wakil rakyat, baru dapat diusulkan Menteri Agama, untuk diangkat oleh Presiden.

Selain BAZNAS, partisipasi masyarakat difasilitasi dalam bentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Masyarakat dapat membentuk LAZ dengan izin menteri dan rekomendasi BAZNAS.

“Izin dan rekomendasi ini lebih dalam kerangka agar lebih terintegrasi dan sama-sama menjaga akuntabilitas, sehingga daya guna dan hasil gunanya makin efektif,” kata Kiai Masduki.

BAZNAS dan LAZ sama-sama harus diaudit

Bahwa LAZ wajib membuat laporan teraudit berkala kepada BAZNAS, kata Kiai Masduki, itu lebih dalam kerangka koordinasi. BAZNAS sendiri pun juga diwajibkan membuat laporan berkala sesuai jenjang masing-masing.

BAZNAS tingkat kabupaten/kota, misalnya, selain harus lapor ke BAZNAS Provinsi, juga wajib lapor ke Pemda setempat. Sementara BAZNAS Pusat, selain lapor berkala ke Presiden, melalui Menag, juga harus lapor ke DPR.

Ketentuan harus ada audit syariah dan audit keuangan kepada LAZ, juga diberlakukan pada BAZNAS di semua jenjang. Itu diatur dalam PP 14/2014 tentang Pelaksanaan UU Zakat.

“Jadi, ini telah ditata secara terlembaga dan sistematis. Bahwa ada beberapa bagian yang harus diperbaiki, tidak berarti dalam bentuk menghapus peran negara,” kata Kiai Masduki. (inx)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.