x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Bisa Akses Transportasi Publik Gratis, 15 Golongan Masyarakat Ini Sudah Bisa Daftar Online

WARTALENTERA-Warga Jakarta yang termasuk dalam 15 golongan masyarakat akan mendapatkan kartu transportasi publik gratis di DKI Jakarta dan bisa digunakan untuk Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL, tapi ada syarat dan bisa daftar online. Pembagian kartu transportasi publik gratis ini adalah bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Pramono Anung.

Nah, berikut ini adalah 15 golongan yang berhak mendapatkan akses gratis naik transportasi publik:

  1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
  2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
  3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Tim penggerak PKK
  7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima raskin domisili Jabodetabek
  9. Anggota TNI dan Polri
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia di atas 60 tahun
  13. Pengurus rumah ibadah
  14. Pendidik PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.
Sebagai catatan khusus, pengurus rumah ibadah yang masuk golongan di atas termasuk marbot masjid, pengurus gereja, pura, vihara, dan klenteng di Jakarta.

Cara Mendaftarkan Diri

Golongan 1-6 wajib mendaftarkan diri ke Bank DKI untuk mendapatkan Jakcard Combo. Syaratnya, cukup membawa KTP, KK, dan pas foto.

Untuk golongan 7-15, Anda bisa mendaftar secara online di situs web resmi Transjarkarta di transjakarta.co.id agar bisa mendapatkan TJ Card.  Syaratnya sederhana, hanya dengan KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai dengan kategori yang dipilih.

Berikut adalah syarat khusus yang diperlukan pendaftar dari setiap golongan untuk bisa gratis naik transportasi publik di DKI Jakarta:

  1. Lansia di atas 60 tahun: KTP DKI Jakarta
  2. Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
  3. Veteran Republik Indonesia: KTP dan kartu veteran
  4. Penerima raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
  5. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu: KTP setempat
  6. Pengurus rumah ibadah: KTP dan SK
  7. Pendidik PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan
  8. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik: KTP dan SK Jumantik tahun berjalan
  9. Anggota TNI dan Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif.
Setelahnya, pendaftar yang telah lolos verifikasi akan mendapatkan informasi jadwal dan lokasi pengambilan kartu naik transportasi publik gratis. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu