x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Bisa Akses Transportasi Publik Gratis, 15 Golongan Masyarakat Ini Sudah Bisa Daftar Online

Editor :

WARTALENTERA-Warga Jakarta yang termasuk dalam 15 golongan masyarakat akan mendapatkan kartu transportasi publik gratis di DKI Jakarta dan bisa digunakan untuk Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL, tapi ada syarat dan bisa daftar online. Pembagian kartu transportasi publik gratis ini adalah bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Pramono Anung.

Nah, berikut ini adalah 15 golongan yang berhak mendapatkan akses gratis naik transportasi publik:

  1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
  2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
  3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Tim penggerak PKK
  7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima raskin domisili Jabodetabek
  9. Anggota TNI dan Polri
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia di atas 60 tahun
  13. Pengurus rumah ibadah
  14. Pendidik PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.
Sebagai catatan khusus, pengurus rumah ibadah yang masuk golongan di atas termasuk marbot masjid, pengurus gereja, pura, vihara, dan klenteng di Jakarta.

Cara Mendaftarkan Diri

Golongan 1-6 wajib mendaftarkan diri ke Bank DKI untuk mendapatkan Jakcard Combo. Syaratnya, cukup membawa KTP, KK, dan pas foto.

Untuk golongan 7-15, Anda bisa mendaftar secara online di situs web resmi Transjarkarta di transjakarta.co.id agar bisa mendapatkan TJ Card.  Syaratnya sederhana, hanya dengan KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai dengan kategori yang dipilih.

Berikut adalah syarat khusus yang diperlukan pendaftar dari setiap golongan untuk bisa gratis naik transportasi publik di DKI Jakarta:

  1. Lansia di atas 60 tahun: KTP DKI Jakarta
  2. Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
  3. Veteran Republik Indonesia: KTP dan kartu veteran
  4. Penerima raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
  5. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu: KTP setempat
  6. Pengurus rumah ibadah: KTP dan SK
  7. Pendidik PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan
  8. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik: KTP dan SK Jumantik tahun berjalan
  9. Anggota TNI dan Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif.
Setelahnya, pendaftar yang telah lolos verifikasi akan mendapatkan informasi jadwal dan lokasi pengambilan kartu naik transportasi publik gratis. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.