x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di BUMN Lewat SE Internal

WARTALENTERA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) internal guna menegaskan kembali sikap tegas lembaga tersebut dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diambil meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah resmi diberlakukan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa surat edaran yang dikeluarkan pada awal Mei 2025 itu merupakan pedoman internal bagi seluruh unit kerja di lembaga antirasuah. SE ini dikeluarkan untuk memperkuat posisi dan sikap KPK yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada publik. "Ya, surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, meskipun ada regulasi baru terkait BUMN, KPK tetap memegang kewenangan dalam pemberantasan korupsi, baik dalam aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi supervisi.

"Karena KPK memandang bahwa jajaran direksi, komisaris, dan juga dewan pengawas pada BUMN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggara negara, termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian dari kerugian negara," jelas Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan dalam mengusut tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Penegasan ini disampaikannya dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa pejabat BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara dan oleh karena itu wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Salah satu landasan hukum yang menjadi rujukan KPK adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam Pasal 2 angka 7 disebutkan bahwa penyelenggara negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan dari pasal tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pejabat lain yang memiliki fungsi strategis" antara lain adalah direksi, komisaris, serta pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD. Dengan terbitnya surat edaran ini, KPK ingin memastikan bahwa proses pengawasan dan penindakan terhadap korupsi di tubuh BUMN tetap berjalan efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika regulasi baru yang ada. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu