x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Jambret Kalung Emas di Penjaringan Ditangkap Polisi

Editor :

WARTALENTERA – Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap pelaku penjambretan kalung emas berinisial AB (25), yang diduga telah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Pelaku ini sudah melakukan jambret pada empat lokasi di Penjaringan Jakarta Utara dan akhirnya ditangkap petugas pada Kamis (23/5) malam di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara," ungkap Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima empat laporan dari masyarakat yang menjadi korban penjambretan. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan AB di kawasan Muara Karang, Penjaringan.

Aksi terakhir dilakukan pelaku terhadap seorang korban berinisial RY pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 07.20 WIB di Restoran Bakmi Cubeng, Muara Karang, Penjaringan. Dalam kejadian itu, korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram dan langsung melaporkannya ke Polsek Metro Penjaringan.

"Menurut dia berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya Subnit Resmob Polsek Metro Penjaringan menangkap pelaku," jelas Agus.

AB mengakui seluruh perbuatannya. Dalam beberapa aksinya, ia beroperasi sendiri, namun dalam kasus terakhir di Restoran Cubeng, ia beraksi bersama seorang pria berinisial R yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku juga mengakui telah menjambret kalung emas seberat empat gram di Ropang Wakaka, Muara Karang, lalu menjualnya di Tanjung Priok seharga Rp3 juta. Aksi lainnya dilakukan di kawasan Green Bay Muara Karang, dengan hasil curian kalung seberat delapan gram yang dijual di Pademangan seharga Rp6,4 juta.

Aksi berikutnya dilakukan di Mega Mall Pluit, di mana AB menjambret kalung emas seberat 12 gram dan menjualnya di kawasan Jakarta Pusat dengan harga Rp12,6 juta. Dalam tiga kejadian ini, AB beraksi seorang diri.

Sementara itu, pada aksi penjambretan di Restoran Cubeng Muara Karang, pelaku bekerja sama dengan R. Kalung hasil rampasan tersebut dijual di Jakarta Pusat seharga Rp31,5 juta.

Diketahui, pelaku menjalankan aksinya karena motif ekonomi. Hasil penjualan kalung digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, kartu ATM, kuitansi emas, uang tunai Rp200 ribu, dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Pelaku ini dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal penjara sembilan tahun," kata AKBP Agus Ady Wijaya. (kom)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.