x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Wacana Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Tuai Respons Beragam

Editor :

WARTALENTERA – Usulan peningkatan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun memicu diskusi hangat di kalangan pejabat dan tokoh pemerintahan. Gagasan ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Zudan menyatakan bahwa pengajuan batas usia pensiun ASN ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier para pegawai. “Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus. Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Mei 2025.

Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dapat pensiun pada usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I pada usia 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II pada usia 62 tahun, serta Eselon III dan IV pada usia 60 tahun. Sementara itu, untuk jabatan fungsional utama, diusulkan pensiun pada usia maksimal 70 tahun. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB. Namun, tidak semua pihak menyambut usulan ini secara positif.

Kritik dari DPR: Regenerasi Harus Dipertimbangkan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menolak usulan tersebut karena menurutnya akan menghambat regenerasi. “Kalau aparatur negara sama aparatur pemerintahan terus, selalu, minta nambah usia kerja, bagaimana dengan generasi kita? Anak-cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana?” katanya kepada wartawan, Sabtu 24 Mei 2025.

Politikus Golkar itu menilai usia pensiun 60 tahun sudah ideal, apalagi Indonesia tengah menikmati bonus demografi yang didominasi oleh anak muda. “Sudah cukuplah (usia pensiun saat ini). Apalagi kita sekarang sedang bonus demografi, mendapatkan bonus demokrasi, ya toh? Usia produktif itu makin banyak, mau dikemanakan mereka?" ungkap Arse.

Ia menegaskan pentingnya kajian berbasis riset sebelum mengajukan usulan semacam ini. “Jadi, kalau kita mau buat usulan itu, kaji dululah. Ini yang kurang dari kita ini. Semua negara maju itu setiap kebijakannya selalu by research, kita ini by apa? By hasrat?” tegas Arse.

DPR dan MPR Minta Kajian Serius

Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menyarankan agar usulan tersebut dikaji lebih dalam. “Ya sebaiknya itu (usulan kenaikan batas usia pensiun) dikaji dulu lebih lanjut,” ujar Puan saat berada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 25 Mei 2025.

Puan menekankan pentingnya pengukuran efektivitas ASN dalam melayani masyarakat jika usia pensiun diperpanjang. “Yang penting itu kan bagaimana nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa?" katanya.

Selain itu, Puan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban tambahan bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sementara itu, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, turut memberikan pandangannya. Ia menilai bahwa kebijakan memperpanjang usia pensiun bisa mengurangi perekrutan pegawai baru. “Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang,” kata Muzani, Sabtu 24 Mei 2025.

Namun, ia juga mengakui bahwa ada logika penghematan investasi negara atas pelatihan dan pendidikan ASN senior. “Maka kalau ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia, saya kira lebih banyak dilatarbelakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang,” ujarnya.

Pemerintah: Masih Tahap Usulan, Perlu Konsultasi

Pihak Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah meminta Korpri berkonsultasi dengan Menpan-RB Rini Widyantini dan Mendagri Tito Karnavian.

“Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan Menpan-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasihat Korpri," kata Hasan di Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Hasan menjelaskan bahwa pengaturan usia pensiun ASN adalah kewenangan Kemenpan-RB dan sampai saat ini belum ada pembahasan resmi terkait usulan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan regenerasi ASN sebagai bagian penting dari keberlanjutan birokrasi. “Pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN," ujar Hasan.

Usulan menaikkan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi, dinilai sebagai cara untuk memaksimalkan potensi pegawai senior. Namun di sisi lain, dikhawatirkan menghambat regenerasi dan mengabaikan peluang kerja bagi generasi muda. Pemerintah pun belum mengambil keputusan resmi dan masih dalam tahap menerima masukan serta pertimbangan berbagai pihak. (kom)

Berita Terbaru
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.