x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Kudus

Editor :

WARTALENTERA – Polres Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus dukun pengganda uang yang merugikan seorang warga hingga ratusan juta rupiah. Pelaku berinisial S, warga asal Surabaya, ditangkap setelah dilaporkan korbannya yang merasa tertipu.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, kasus ini berawal dari hubungan kepercayaan antara korban dan pelaku, yang sebelumnya dikenal karena membantu menyembuhkan istri korban dari penyakit yang diduga akibat santet. "Korbannya yang merupakan warga Kudus itu, mempercayai dukun palsu berinisial S asal Surabaya karena sebelumnya sudah membantu penyembuhan istri korban," ujar Heru dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (2/6/2025).

Modus Penggandaan UangUntuk proses penyembuhan itu, pelaku sempat meminta mahar sebesar Rp3 juta, yang disanggupi korban. Setelah istrinya sembuh, korban memperbolehkan pelaku menginap di rumahnya di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Saat tinggal di rumah korban, pelaku mulai menawarkan kemampuan menggandakan uang, dengan dalih mengambil uang ghaib. Korban berinisial AS, yang merasa berutang budi, akhirnya percaya.

"Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, kemudian dimasukkan ke dalam kotak besar yang di dalamnya terdapat batu mulia palsu dan kain. Kemudian korban diminta menunggu selama satu tahun agar uangnya bisa berlipat menjadi Rp7 miliar," jelas Kapolres.

Terbongkar Sebelum SetahunNamun, belum sampai satu tahun, tepatnya pada akhir April 2025, korban mulai curiga bahwa ia telah ditipu. AS kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Selain kasus penggandaan uang, korban juga dijanjikan investasi saham oleh pelaku di sebuah perusahaan swasta di Kudus. Korban kembali menyerahkan uang senilai Rp30 juta dan ditambah Rp60 juta sebagai dana tambahan, sehingga total kerugian mencapai Rp140 juta.

Pelaku Ditangkap dan Terancam Hukuman PenjaraSetelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah korban. S kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam keterangannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat mengakui baru pertama kali melakukan modus sebagai dukun pengganda uang. Ia mengaku nekat melakukan penipuan karena desakan ekonomi dan harus melunasi hutang pribadi. (kom)

Berita Terbaru
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.