WARTALENTERA - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memasuki babak baru kepemilikan. PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, resmi mengakuisisi 30,25 persen saham Bayan Resources.
Transaksi pengalihan 10,08 miliar lembar saham tersebut dituntaskan pada 15 Oktober 2026 melalui pasar negosiasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, saham tersebut dialihkan dari Dato’ Low Tuck Kwong sebanyak 10.067.421.703 saham dan Elaine Low sebanyak 16.666.667 saham dengan harga Rp2.588 per lembar. Nilai total transaksi mencapai Rp26,09 triliun hingga Rp26,10 triliun.
Diberitakan, perjanjian awal ditandatangani pada 16 September 2026 sebagai Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) untuk 10 miliar saham atau 30 persen, kemudian diamandemen pada 1 Oktober 2026 menjadi 10,08 miliar saham.
Manajemen Bayan Resources menegaskan bahwa penyelesaian transaksi tidak mengakibatkan perubahan pengendalian perusahaan. Low Tuck Kwong tetap menjadi pengendali BYAN. "Penyelesaian transaksi tersebut tidak mengakibatkan perubahan pengendalian. Low Tuck Kwong tetap menjadi pengendali perseroan," kata Direktur Bayan Resources Jenny Quantero dalam surat tanggapan kepada BEI tertanggal 12 Oktober 2026.
Pihak manajemen juga menyatakan belum ada pembahasan terkait sinergi bisnis maupun perubahan Direksi dan Dewan Komisaris setelah masuknya Jhonlin sebagai strategic blockholder baru. Transaksi jumbo itu menjadi salah satu aksi korporasi terbesar di sektor batu bara pada 2026 dan turut menjadi sorotan pasar modal terkait tata kelola dan transparansi pendanaan.
BEI juga mempertanyakan apakah terdapat perubahan PJBS yang mengakibatkan pengalihan saham lanjutan kepada Jhonlin Baratama. Selain itu, bursa meminta penjelasan mengenai alasan kedua transaksi dilakukan pada harga yang sama.
Tak hanya itu, BEI menyoroti dasar penentuan harga pengalihan saham pada 16 Oktober 2026 sebesar Rp2.588 per saham. Pasalnya, pada 14 Oktober 2026, Dato' Low Tuck Kwong tercatat membeli saham BYAN di pasar reguler dengan harga Rp11.200 per saham.
Menanggapi pertanyaan tersebut, manajemen BYAN menyatakan tidak dapat memberikan konfirmasi mengenai substansi transaksi karena perseroan bukan merupakan pihak dalam transaksi tersebut.
Hal serupa disampaikan perseroan terkait kewajiban penyampaian Laporan Kepemilikan Saham (LKS) serta informasi mengenai pihak pembeli, apabila pengalihan saham tidak dilakukan kepada Jhonlin Baratama dan pembelinya merupakan badan usaha.
Informasi yang diminta tersebut mencakup bidang usaha, susunan manajemen, susunan pemegang saham, hingga pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner dari pihak pembeli.
Di tengah pertanyaan mengenai transaksi saham tersebut, BYAN juga menjelaskan komposisi kepemilikan saham berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham per 19 Oktober 2026 yang bersumber dari sistem Akses PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Berdasarkan laporan tersebut, Dato' Low Tuck Kwong tercatat memiliki 2.766.667.800 saham BYAN atau setara 8,30 persen dari modal ditempatkan dan disetor. Sementara itu, Elaine Low memiliki 7.333.833.700 saham atau 22,00 persen.
Adapun PT Jhonlin Baratama tercatat menguasai 10.084.088.370 saham BYAN, setara dengan 30,25 persen dari modal ditempatkan dan disetor.
Dengan komposisi tersebut, kepemilikan Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low secara bersama-sama mencapai 30,30 persen, sedikit lebih besar dibandingkan porsi kepemilikan Jhonlin Baratama sebesar 30,25 persen.
"Berdasarkan komposisi saham Perseroan di atas, kami mencatat bahwa kepemilikan saham terbesar masih dimiliki oleh Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low yang secara bersama-sama memiliki 30,30 persen," tulis manajemen BYAN, Jumat (23/10/2026).
Terkait status pengendalian perusahaan, manajemen BYAN menyatakan belum memperoleh informasi yang menunjukkan adanya perubahan pengendalian. Hal ini mengacu pada surat pemberitahuan dari Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low tertanggal 8 Oktober 2026.
Perseroan juga menyatakan belum menerima informasi mengenai adanya pengendali baru yang telah mengumumkan pengambilalihan perusahaan melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Atas dasar informasi yang diterima perseroan, manajemen BYAN berpandangan bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan pengendalian atas perusahaan. (vit)