x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Tak Menambang di Kawasan Hutan Produksi, AOC OKU Tegaskan Seluruh Operasi Sesuai Izin Resmi

WARTALENTERA-Tak menambang di kawasan hutan produksi, AOC OKU tegaskan seluruh operasi sesuai izin resmi. PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) OKU menegaskan, bahwa perusahaan mereka tidak melakukan kegiatan operasional penambangan di kawasan hutan produksi. Seluruh aktivitas usaha yang dijalankan berada di wilayah yang telah memiliki izin resmi, legal, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur PT AOC OKU, Aman Subagio, menyampaikan klarifikasi resmi tersebut menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar di beberapa media daring terkait aktivitas pertambangan perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). ”PT Abadi Ogan Cemerlang tidak melakukan kegiatan operasional penambangan pada kawasan hutan produksi. Seluruh kegiatan usaha kami dilaksanakan di wilayah yang sesuai dengan izin resmi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aman.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengantongi seluruh perizinan lingkungan yang sah, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Legalitas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 503/011/KPTS/XXXII/2019 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Penambangan Batubara di Kecamatan Pengandonan dan Kecamatan Semidang Aji, serta Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 660/1202/KPTS/XXV.1/2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup. Aman juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan telah melalui proses pembebasan dan ganti rugi yang sah kepada pemilik atau penggarap lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kepala desa setempat.

“Seluruh aktivitas kami dilakukan sesuai prosedur. Jadi, tidak benar jika disebut kegiatan penambangan PT AOC berada di wilayah tanpa dasar hukum atau di kawasan hutan produksi,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lokasi tambang PT AOC berada jauh dari permukiman warga maupun aliran sungai. Selain itu, perusahaan telah mengantongi Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (Sungai) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor 660/0117.1/DLH/PERTEK/B.II/2025.

”Seluruh air yang berasal dari kegiatan operasional telah diolah terlebih dahulu sesuai standar lingkungan sebelum dilepaskan ke badan air penerima,” yakinnya

AOC OKU juga telah mendapatkan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Nomor T-489.RKAB/MB.05/DJB.B/2024 dengan kapasitas produksi sebesar 960.000 MT per tahun. Berdasarkan data rekonsiliasi, realisasi produksi tahun 2024 tercatat sebesar 535.333 ton, masih sesuai dengan kuota yang telah disetujui.

Aman kembali menegaskan, tidak ada bukti bahwa PT Abadi Ogan Cemerlang melakukan praktik pertambangan ilegal, menggunakan dokumen palsu, atau melakukan kegiatan tanpa izin sebagaimana diberitakan sejumlah media. ”Pemberitaan yang tidak berdasar tentu merugikan citra perusahaan. Karena itu, kami meluruskan bahwa seluruh kegiatan kami dilakukan secara transparan, berizin, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

PT Abadi Ogan Cemerlang juga berkomitmen menjalankan kegiatan usaha pertambangan batubara dengan penuh tanggung jawab, memperhatikan aspek lingkungan, serta menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar. “Kami selalu mengedepankan keselamatan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial dalam setiap langkah operasional perusahaan,” tuntasnya. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu