x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

KPK Yakin, Dugaan Pemerasan TKA Berlanjut di Imigrasi

Editor :

WARTALENTERA - Dugaan pemerasan terhadap mereka yang mengurus izin Rencanaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), diduga tidak hanya terjadi di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meyakini, dugaan pemerasan ini berlanjut di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Apakah KPK sudah melihat hal tersebut di Imigrasi? Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan, menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

Budi menjelaskan, setelah izin RPTKA diterbitkan Kemenaker, masih ada sejumlah surat yang perlu diurus agar TKA bisa tinggal dan bekerja di Indonesia. Dua surat izin ini perlu dibuat di bagian Imigrasi, yang wajib dimiliki TKA jika ingin bekerja secara legal di Indonesia.

“Karena bila hanya RPTKA saja masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi,” ujar Budi.

Meski begitu, saat ini penyidik KPK masih terus mendalami kasus korupsi yang diduga telah terjadi sejak 2012 ini.

Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto memastikan bahwa pihaknya mendukung kerja penyidik KPK yang untuk membuat terang kasus korupsi ini. Bahkan Agus menilai, tindakan KPK akan menjadi momentum bagi Kementerian untuk membenahi bagian dari imigrasi yang masih lemah.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan delapan orang tersangka dengan delik pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA. Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP). Kemudian, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA); Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); serta staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan tersebut sebesar Rp53,7 miliar, dan baru dikembalikan sekitar Rp5 miliar. (inx)

Berita Terbaru
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.