x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Polda Kepri Selidiki Asal 11 Ton Solar Ilegal

Editor :

WARTALENTERA – Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki asal usul 11 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diangkut secara ilegal oleh Kapal Motor (KM) Rizki Laut IV. Hal tersebut menyusul penetapan nakhoda kapal sebagai tersangka utama.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, di Batam, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik kapal dan pemilik BBM, namun hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan. “Kami telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik kapal dan pemilik BBM. Namun, hingga kini belum memenuhi panggilan,” kata Zamrul, Senin (9/6/2025).

Berdasarkan keterangan dari MF, nakhoda kapal, disebutkan bahwa kapal dan BBM merupakan milik seseorang berinisial AS, sedangkan MF menjalankan pengangkutan atas perintah SN. Saat ini, baru MF yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

MF dijerat dengan Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. “Tanpa SPB, kapal tidak boleh berlayar. Kapal tidak punya izin, BBM-nya juga tidak punya izin,” ujarnya.

Meski BBM yang dibawa tergolong non subsidi, pengangkutan tetap melanggar aturan karena tanpa izin usaha niaga. MF juga dikenakan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 53 Undang-Undang Migas. “Meskipun BBM yang diangkut non subsidi, tetap tidak boleh diangkut tanpa izin usaha hilir migas. Dulu sanksinya pidana, sekarang diturunkan jadi sanksi administrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, celah ini sering dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengedarkan BBM secara ilegal. Untuk memperkuat penanganan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan BPH Migas dan Ditjen ESDM, sebagai lembaga pengawas resmi izin usaha niaga BBM.

Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku telah sebulan melakukan pengiriman BBM tanpa izin menggunakan kapal tersebut. Solar tersebut diambil dari titik di laut yang saat ini masih didalami untuk ditelusuri sumber pastinya. “BBM tersebut diambil dari laut, masih didalami sumbernya,” tambah Zamrul.

AKBP Zamrul juga menekankan pentingnya kewaspadaan semua pihak terhadap aktivitas ilegal di wilayah perairan Kepri, yang kerap menjadi jalur distribusi berbagai barang terlarang. “Ancaman Kepri ini terbesar itu adalah di perairan, seperti narkoba belum tindak pidana yang lain. Di laut semua harus peduli, tidak boleh melihat instansi satu saja, harus sinergi semua instansi segala tindak pidana yang terjadi di laut semua harus peduli,” tutupnya. (kom)

Berita Terbaru
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.