x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

PBNU Apresiasi Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Editor :

WARTALENTERA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan apresiasi atas langkah tegas Pemerintah RI yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla, atau yang akrab disapa Gus Ulil, menyampaikan penghargaan terhadap sikap cepat pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya mengapresiasi pemerintahan Prabowo yang dengan cepat melakukan tindakan tegas mencabut IUP empat perusahaan dan memberikan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap PT Gag Nikel yang masih beroperasi di sana," ujar Gus Ulil di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan sinyal positif bahwa pemerintah tanggap terhadap aspirasi masyarakat. Terkait keberlanjutan operasi PT Gag Nikel, Gus Ulil menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menangani secara bijak dan sesuai hukum.

“Bagi PBNU, prinsip yang kita pegang adalah pengelolaan sumber daya alam terutama pertambangan itu harus pertama dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan aturan dan diselenggarakan untuk mencapai kemaslahatan publik ya,” ujarnya.

Gus Ulil menegaskan bahwa pengelolaan tambang seharusnya tidak hanya menguntungkan segelintir kelompok, tapi harus dinikmati oleh rakyat secara luas dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Jadi kita tidak kepingin eksplorasi SDA ini hanya menguntungkan segelintir kalangan, segelintir kelompok, tidak dinikmati oleh rakyat, dan tentu saja aspek lingkungan itu penting sekali. Kita kepingin tambang kita dikelola dengan benar, memperhatikan aspek lingkungan didasarkan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat IUP tambang nikel milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas (ratas) dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta pemerintah daerah, termasuk Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat.

Empat perusahaan tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Selain hasil ratas, kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menekankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

“Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP, di luar IUP PT Gag Nikel dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa (10/6/2025). (kom)

Berita Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 05:10 WIB

Cek Kesiapan Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal Angkutan Nataru 2027

Pemerintah mulai memastikan kesiapan angkutan natal 2026 dan tahun baru (nataru) 2027.
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.