x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Perokok di Jakarta Siap-Siap Kena Denda hingga Rp50 Juta!

Editor :

WARTALENTERA-Perokok di Jakarta siap-siap kena denda hingga Rp50 juta, jika Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) mulai diberlakukan. Pemprov DKI Jakarta dan Pansus DPRD DKI tengah kompak godok Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Jakarta.

Dalam draf tercantum sejumlah sanksi hingga denda mencapai Rp50 juta bagi pelanggar. Dalam Bab III Pasal 17 draf Ranperda KTR, salah satu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000 hingga kerja sosial.

"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal. Pertama, adalah larangan merokok di KTR. Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Ani Ruspitawati saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD Jakarta, dikutip Kamis (12/6/2025).

Dia juga menambahkan, sanksi lain yang tercantum dalam Raperda KTR seperti pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Sementara larangan untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.

"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta. Kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta," rincinya.

Dia juga menambahkan, penegakan perda akan melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Untuk pengenaan sanksi administratif, baik yang terdapat pada ayat 7, 8, 9, 10, dan 11 ini dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung oleh SKPD teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa merokoknya," bebernya. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.