x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Perokok di Jakarta Siap-Siap Kena Denda hingga Rp50 Juta!

WARTALENTERA-Perokok di Jakarta siap-siap kena denda hingga Rp50 juta, jika Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) mulai diberlakukan. Pemprov DKI Jakarta dan Pansus DPRD DKI tengah kompak godok Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Jakarta.

Dalam draf tercantum sejumlah sanksi hingga denda mencapai Rp50 juta bagi pelanggar. Dalam Bab III Pasal 17 draf Ranperda KTR, salah satu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000 hingga kerja sosial.

"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal. Pertama, adalah larangan merokok di KTR. Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Ani Ruspitawati saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD Jakarta, dikutip Kamis (12/6/2025).

Dia juga menambahkan, sanksi lain yang tercantum dalam Raperda KTR seperti pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Sementara larangan untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.

"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta. Kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta," rincinya.

Dia juga menambahkan, penegakan perda akan melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Untuk pengenaan sanksi administratif, baik yang terdapat pada ayat 7, 8, 9, 10, dan 11 ini dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung oleh SKPD teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa merokoknya," bebernya. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu