x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Akhiri Polemik, Prabowo Subianto Putuskan Sengketa Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh

WARTALENTERA-Akhiri polemik, Presiden Prabowo Subianto akhirnya putuskan empat pulau sengketa antara Aceh-Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas (Ratas) pada Selasa (17/6/2025).

"Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki masuk ke wilayah ke masuk administrasi Aceh," ucap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menjelaskan, keputusan itu dilihat berdasarkan laporan dokumen yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia pun berharap, polemik ini tidak menjadi permasalahan lagi. Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada oknum yang ingin memasukkan 4 wilayah tersebut ke dalam administrasinya dengan sengaja.

"Bahwa tidak benar jika ada suatu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya," ulasnya. Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, merupakan bagian dari wilayah Aceh secara formal dan historis.

”Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata JK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (15/6/2025). JK mengaitkan pernyataannya dengan hasil perundingan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.

Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. ”Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” ujar JK.

Lebih lanjut, Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu menilai bahwa undang-undang lebih tinggi kedudukannya dibanding Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumut. “UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” tegas JK.

Meski demikian, JK tetap menghormati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengeluarkan keputusan tersebut karena pertimbangan efisiensi dan kedekatan lokasi. Namun, ia mengingatkan bahwa aspek historis tetap harus diperhatikan.

Menanggapi usulan pengelolaan bersama atas empat pulau tersebut oleh Aceh dan Sumut, JK menyampaikan ketidaksetujuannya. Menurutnya, tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam secara bersama, terlebih saat ini belum ada potensi signifikan yang dimiliki keempat pulau tersebut. “Ini masalah peka sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik,” tuntasnya. (sic)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu