x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

WFA dan Jam Kerja Fleksibel Dorong Produktivitas ASN, Ini Penjelasan Kemnaker

Editor :

WARTALENTERA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif kebijakan baru terkait fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dinilai mampu meningkatkan produktivitas dan pelayanan publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, yang diumumkan pada Selasa (17/6/2025) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).

Regulasi ini memberikan keleluasaan bagi ASN untuk bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu lainnya, serta menerapkan jam kerja yang dinamis, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing pegawai.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyatakan bahwa pihaknya memandang aturan tersebut sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan efisiensi kerja di sektor publik. "Untuk meningkatkan productivity, itu bisa bekerja di mana saja, tidak menghalangi tempat itu harus di kantor bekerja," kata Estiarty saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ia menambahkan bahwa saat ini Kemnaker belum membahas penerapan skema kerja serupa di sektor swasta, karena fokus utama kebijakan ini masih ditujukan untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN dalam pelayanan masyarakat. "Konteksnya kan kita masih untuk bagaimana meningkatkan efektivitas dari bekerjanya ASN dalam konteks melayani masyarakat. Jadi ruangnya itu dulu," ujarnya lagi.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN merupakan bagian dari strategi besar membangun budaya kerja birokrasi yang adaptif dan modern.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tuturnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi payung regulasi yang mendorong efisiensi kerja dan keseimbangan hidup bagi ASN, sekaligus mempercepat transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang responsif dan berkinerja tinggi. (kom)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.