x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Polisi Ungkap Penipuan Modus Adopsi Bayi di RS Palmerah

WARTALENTERA – Kepolisian berhasil membongkar kasus penipuan bermodus adopsi bayi yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial AU di sebuah rumah sakit kawasan Palmerah, Jakarta Barat. AU ditangkap saat hendak melancarkan kembali aksinya pada Jumat (13/6/2025), setelah beberapa kali menjalankan penipuan serupa.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dua korban, yakni JH dan HI, yang sebelumnya telah mengalami kerugian usai tergiur janji pelaku mengenai proses adopsi bayi.

"Dari informasi yang kami peroleh, pelaku sudah beraksi lima kali. Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," kata Kompol Eko di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Korban pertama, JH, melaporkan kejadian yang terjadi pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 13.40 WIB di rumah sakit yang sama. Pelaku AU meminta uang sebesar Rp5,4 juta dengan alasan untuk keperluan administrasi.

"Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, sementara korban menunggu tanpa kepastian," jelas Eko.

Kasus serupa kembali dialami oleh korban kedua, HI, pada Minggu (8/6) malam. Pelaku kembali melakukan penipuan dengan modus yang sama. "Pelaku meminta total Rp5 juta dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang," kata Eko.

Hasil penyelidikan menyebutkan AU telah lima kali melakukan aksi penipuannya di rumah sakit tersebut. Namun, baru dua korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palmerah. "Pelaku akhirnya kami amankan saat kembali datang ke rumah sakit dengan dugaan hendak mengulangi perbuatannya," ujar Eko.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan langsung membawa pelaku ke Mapolsek Palmerah untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Namun karena dilakukan berulang kali dan sebagai mata pencaharian, bisa dikenakan hukuman hingga lima tahun," tegas Eko.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran adopsi yang tidak melalui prosedur resmi. "Kami mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera ditangkap," tambahnya. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu