x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

113 Ribu Butir Obat Keras Disita, Polres Tangerang Amankan Dua Pelaku

WARTALENTERA – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menyita sebanyak 113.501 butir obat keras terlarang jenis tramadol dan hexymer dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2025. Obat-obatan ini diamankan dari dua lokasi berbeda dengan dua orang tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa sebagian besar obat tersebut disita oleh Polsek Sepatan, yakni sebanyak 85.000 butir tramadol dan 28.000 butir hexymer dari seorang pelaku berinisial ZF (29). Barang bukti ditemukan di rumah ZF yang berlokasi di Perumahan Panorama, Tanah Merah, Sepatan Timur.

“Kepada polisi, pelaku mengaku barang bukti itu didapatkan dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kombes Zain dalam keterangannya di Tangerang, Jumat.

Selain itu, melalui Polsek Teluknaga, aparat juga mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial R (29). Dari tangan R, polisi menyita 501 butir obat keras, terdiri atas 441 butir tramadol dan 60 butir hexymer yang ditemukan di toko miliknya di Jalan Raya Kalibaru, Teluknaga.

Kombes Zain menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin edar ini sangat berbahaya karena menjadi pemicu maraknya kejahatan jalanan. “Dampak dari penggunaan obat keras ini menjadi pemicu tindak kejahatan jalanan seperti tawuran, geng motor, dan begal yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja dengan terlebih dahulu mengkonsumsi obat keras ini,” jelasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. “Peran serta masyarakat di lingkungan sangat dibutuhkan,” tambahnya.

Kepolisian juga membuka kanal pelaporan melalui call center 110 atau nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran obat-obatan ilegal. Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu