x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Kecelakaan di Tangerang, KAI Commuter Tempuh Jalur Hukum terhadap Sopir Truk

Editor :

WARTALENTERA – Manajemen PT KAI Commuter Line menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait kecelakaan antara Commuter Line Tangerang Nomor 1907 relasi Tangerang-Duri dan sebuah truk di perlintasan sebidang JPL 27 di KM 18+000, antara Stasiun Tangerang dan Stasiun Batuceper, pada Jumat (05.11 WIB).

Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat berwenang untuk memproses kejadian tersebut sesuai hukum yang berlaku. “KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini,” ujar Leza di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Leza menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang melintas. Selain itu, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib memberikan prioritas kepada kereta. “Berhenti, melihat, dan mendengar. Jika sudah aman, barulah melewati perlintasan tersebut,” tegas Leza.

Kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan pada sarana Commuter Line dan luka pada masinis, yang langsung dilarikan ke rumah sakit untuk pengobatan. "Saat ini, masinis Commuter Line Tangerang Nomor 1907 sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan," ujarnya.

Akibat kejadian itu, Commuter Line Nomor 1907 tidak dapat melanjutkan perjalanan dan kembali ke Stasiun Tangerang untuk melakukan evakuasi pengguna, yang kemudian dipindahkan ke perjalanan selanjutnya. Petugas juga melakukan pemeriksaan kerusakan, evakuasi kendaraan yang terlibat, serta perbaikan prasarana jalur rel. "Pada pukul 07.16 WIB, jalur rel sudah kembali dapat dilalui perjalanan Commuter Line," jelas Leza.

Leza juga mengimbau agar pengguna jalan mematuhi aturan saat melewati perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan kereta. “Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” pesannya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menjelaskan kronologi kejadian. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.10 WIB di pintu perlintasan Kereta Commuter Line Pasar Induk Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.

“Itu Commuter Line dari Tangerang menuju ke Jakarta, terus menabrak truk yang dikemudikan oleh sopir berinisial S. Setelah itu, truk mental lalu menimpa motor, dengan korban inisial MY dan motor lainnya dengan korban I,” ujar AKP Prapto. (kom)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.