x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Nike, Philips, hingga eBay Masuk Daftar Hitam Komdigi

Editor :

WARTALENTERA-Nike, Philips, dan eBay, termasuk dalam tujuh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat yang mendapat peringatan dari Kemenkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital). Kemenkomdigi memberikan surat peringatan karena mereka belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai peraturan pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan, hingga 17 Juni 2025, ketujuh PSE tersebut belum memberikan tanggapan memadai atau menunjukkan upaya konkret untuk melengkapi proses pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. "Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kemenkomdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola digital yang tertib serta melindungi hak pengguna layanan daring di Indonesia. Adapun tujuh PSE yang telah menerima surat peringatan meliputi, philips.com (PT Philips Indonesia Commercial), bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo), ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, Inc.), nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.), xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation), klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines), serta lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia).

Ia mengimbau seluruh PSE yang bersangkutan agar segera memberikan respons atas surat peringatan tersebut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih belum ada langkah pendaftaran yang nyata, Kemenkomdigi siap mengambil tindakan tegas, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Pada sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang dialog. Kemenkomdigi memberikan kesempatan bagi PSE untuk menyampaikan klarifikasi apabila terdapat kendala teknis atau hambatan dalam proses pendaftaran.

"Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tuntasnya. (sic)

Berita Terbaru
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.