x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Rencana Kenaikan PPN 12% Ditolak Mentah-Mentah, Aprindo Bilang Begini

Editor :

WARTALENTERA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang rencana kenaikan PPN 12 persen. Hal tersebut disampaikan Solihin usai terpilih sebagai Ketua Umum Aprindo periode 2024-2028.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah, tapi memohon jika rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut ditinjau ulang. Tentu ini berat untuk kami pengusaha ritel," kata Solihin dalam keterangannya di hadapan wartawan di Tangerang, dikutip Senin (18/11/2024).

Ia menuturkan, jika pemerintah menaikkan satu persen dari angka sebelumnya 11 persen, hal itu tetap menjadi perhitungan pelaku ritel. Karena, kondisi daya beli masyarakat di Indonesia saat ini masih lesu.

"Kita mendukung, tapi saya bilang tadi, jangan hanya lihat satu persen dari 11 persen jadi 12 persen. Yang dilihat itu satu per 12 nya, makanya kami mohon ditinjau ulang," pintanya.

Pro kontra terkait kenaikan PPN juga menjadi isu yang ramai diperbincangkan netizen. Masyarakat ramai-ramai mengajak pemboikotan kenaikan PPN menjadi 12% tahun depan. Salah satu yang digaungkan adalah dengan mengurangi belanja.

Seruan boikot ini setidaknya ramai di media sosial X (dulu Twitter). Salah satu warganet pun mengajak warganet lainnya untuk hemat belanja minimal untuk satu tahun saja.

Netizen lain pun mengamini saran itu. Netizen mengajak untuk cermat dalam belanja dan mengajak berbelanja di warung tetangga saja alih-alih di minimarket demi menghindari PPN.

Menanggapi protes warganet tersebut, Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengaku tak heran. Namun, dia berpendapat boikot PPN 12�ngan tidak berbelanja malah merugikan banyak pihak, bukan pemerintah saja.

Fajry beralasan, jika masyarakat memboikot kebijakan PPN dengan tidak berbelanja bisa menjadi senjata makan tuan. Sebab, hal itu bisa merugikan pelaku usaha.

Di sisi lain, pelaku usaha tersebut mempekerjakan banyak orang. Alhasil, jika pendapatan usaha berkurang, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan pun tak terhindarkan.

"Kalau menahan konsumsi, yang kena pelaku usaha juga. Padahal, pelaku usaha ini mempekerjakan pegawai," ujar Fajry, melansir Harian Jogja, Senin (18/11/2024).

Fajry pun mengatakan, masyarakat memang berhak untuk protes terhadap kebijakan pemerintah. Tetapi, dia mengingatkan agar protes dengan cara yang benar dan tak merugikan masyarakat itu sendiri.

Menurutnya, salah satu protes yang bisa dilakukan dengan kampanye di media sosial atau turun ke jalan. "Jangan merugikan kita juga, bisa cara lain, bisa protes di sosial media atau bahkan turun ke jalan," imbaunya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai boikot kebijakan PPN 12�ngan mengurangi belanja tak akan berpengaruh banyak untuk pemerintah. Sebab, lanjutnya, objek PPN itu tidak sekadar dari konsumsi dalam negeri.

Transaksi impor juga merupakan objek PPN. Adapun pada pos penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dua jenis objek PPN di atas berkontribusi cukup signifikan.

Prianto mencatat, kontribusi PPN dalam negeri sepanjang 2024 mencapai 24,6%. Sementara, kontribusi PPN impor untuk periode yang sama mencapai 14,7%.

Prianto mengatakan, jika masyarakat mengurangi konsumsi tidak terlalu berpengaruh. Pasalnya, tidak semua konsumsi masyarakat merupakan objek PPN yang harus dipungut PPN-nya.

Ia mengingatkan sebagian konsumsi masyarakat merupakan objek bebas PPN. "Dengan demikian, dampak masyarakat mengurangi konsumsi sehari-hari sepertinya kurang berdampak," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berencana merealisasikan kenaikan PPN sebagai amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebagai pengingat, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atau dari 11% menjadi 12% pada 2025.

Aturan ini sebelumnya juga menjadi dasar kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu.

Diketahui, tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dijadwalkan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Nantinya, akan ada penjelasan kepada masyarakat untuk menjelaskan soal penerapan tarif PPN 12 persen di awal tahun 2025. (sic)

Berita Terbaru
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.
Minggu, 25 Okt 2026 13:29 WIB

Dari Gelaran WCCE 2026 hingga Eksistensi Pasar Wiwitan di SCBD

Ekonomi kreatif harus menjadi pemersatu tanpa perbedaan. Disampaikan di forum WCCE 2026.