x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

28 Pengedar Narkoba dan OKT Diciduk Polresta Cirebon Sepanjang Juni 2025

WARTALENTERA – Kepolisian Resor Kota (Polresta Cirebon), Jawa Barat, berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas (OKT) sepanjang bulan Juni 2025. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus 28 tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten dan Kota Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyatakan, dari 26 kasus yang diungkap, terdiri atas 20 kasus peredaran OKT, 5 kasus sabu-sabu, dan 1 kasus tembakau sintetis. “Total tersangka yang diamankan sebanyak 28 orang, berusia antara 20 sampai 45 tahun. Mereka berasal dari 19 kecamatan di Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon,” kata Sumarni di Cirebon, Rabu (25/6/2025).

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang terlarang, mulai dari transaksi langsung, sistem COD (cash on delivery), hingga menyembunyikan obat keras dalam bungkus alat kontrasepsi.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 14.607 butir OKT, 3,59 gram sabu-sabu, 48,8 gram tembakau sintetis, uang tunai Rp3.750.000, delapan unit ponsel, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

“Beragam cara dilakukan untuk mengelabui petugas. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika dan OKT terus berkembang dan semakin kreatif dalam menjalankan aksinya,” ujar Sumarni.

Dalam pengungkapan ini, salah satu tersangka berinisial SK diketahui merupakan residivis yang kembali mengedarkan narkoba setelah bebas dari penjara. Saat hendak ditangkap, SK bahkan sempat melawan petugas hingga menyebabkan salah satu anggota polisi mengalami luka ringan.

Kasus lainnya melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial ST, yang ditangkap karena menjual OKT untuk memenuhi kebutuhan hidup dua anaknya pasca perceraian. “ST mengaku mendapatkan obat keras dari temannya dan sudah dua hingga tiga bulan terakhir menjualnya dengan imbalan upah kecil dari hasil penjualan,” ungkap Sumarni.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. “Bagi pelaku kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp13 miliar,” tegas Sumarni.

Polresta Cirebon menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba dan OKT demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu