x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Mendagri Libatkan Sejumlah Kementerian Bahas Jeda Pemilu dan Pilkada

Editor :

WARTALENTERA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan mengkaji lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jeda waktu antara penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Kami masih mengkaji. Nanti akan kami rapatkan antar pemerintah dulu, dengan Kemensetneg, kemudian Kemenkum, mungkin dengan Kemenko Polkam. Ini menyangkut masalah politik dan aturan kepemiluan, aturan kepikadaan," ujar Tito di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Rapat tersebut, lanjut Tito, akan membahas berbagai aspek mulai dari landasan hukum, analisis konstitusi, hingga dampak kebijakan yang timbul akibat keputusan MK. “Kami tentu membahas nanti tentang keputusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya dan apa kira-kira akan kita lakukan ke depan,” jelasnya.

Mendagri juga menegaskan bahwa pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang mengenai tindak lanjut dari putusan ini. "Selain pemerintah, kami akan komunikasi dan koordinasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakilnya. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Putusan tersebut berasal dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.

Secara rinci, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika dimaknai sebagai pemisahan antara pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu tertentu setelah pelantikan. (kom)

Berita Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 05:10 WIB

Cek Kesiapan Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal Angkutan Nataru 2027

Pemerintah mulai memastikan kesiapan angkutan natal 2026 dan tahun baru (nataru) 2027.
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.