x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Bos Pabrik PCC di Serang Dituntut Hukuman Mati

Editor :

WARTALENTERA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam kasus produksi dan peredaran narkotika jenis PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) di Kota Serang, Banten. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (26/6), yang dipimpin oleh hakim Bony Daniel.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati,” kata jaksa Engelin Kamea saat membacakan amar tuntutan, Kamis (3/7/2025).

Jaksa menyatakan Beny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutan terpisah, istri Beny, Reni Maria Setiawan, dituntut penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam transaksi keuangan dan pembelian bahan baku. Anak mereka, Andrei Fathur Rohman, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, sejumlah terdakwa lain seperti Abdul Wahid, Jafar, Acu, Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi juga dituntut hukuman mati. Sementara Burhanudin, karyawan Beny, dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa sangat merusak generasi muda dan membahayakan kehidupan masyarakat, sehingga pantas dijatuhi pidana berat. Meski begitu, jaksa mencatat adanya sikap kooperatif dan sopan para terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan.

Dalam dakwaan, Beny disebut sebagai pengendali produksi narkoba dari dalam penjara sejak Juni 2024. Ia menerima pesanan 270 koli dari seorang bernama Agus (DPO) senilai Rp5,13 miliar, serta 80 koli dari Faisal senilai Rp2,72 miliar.

Produksi dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang dilengkapi dua mesin tablet, alat pengaduk, dan bahan kimia seperti carisoprodol, paracetamol, dan kafein.

Pabrik narkoba ilegal itu dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 30 September 2024, dengan mengamankan 10 tersangka serta barang bukti berupa bahan baku dan alat produksi. (kom)

Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.
Minggu, 06 Sep 2026 09:09 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Hujan Abu Sampai Bogor, Bandara Soetta Ditutup

Hujan abu vulkanik sudah mencapai wilayah Bogor dan Bandara Soekarno Hatta ditutup.