x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Kasus Pencabulan di Denpasar Dihentikan karena Tersangka Meninggal di Tahanan

WARTALENTERA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur karena tersangka berinisial AI (36) meninggal dunia saat berada di dalam tahanan.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan pada 3 Juni 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/VI/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR, oleh pelapor bernama Hanifah, ibu dari korban berinisial NAS (12).

Penghentian penyidikan dilakukan menyusul kematian tersangka AI yang terjadi pada 4 Juni 2025 di dalam sel tahanan Polresta Denpasar. "Saat ini, penyebab kematian AI masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Sat Reskrim Polresta Denpasar," ujar Sukadi di Denpasar, Kamis (10/7/2025).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini pada Jumat, 13 Juni 2025. Berdasarkan hasil gelar perkara, disepakati bahwa penyidikan dihentikan demi hukum, sesuai ketentuan hukum pidana yang tidak memungkinkan proses lanjutan terhadap tersangka yang telah meninggal dunia.

Sukadi menambahkan bahwa penghentian proses hukum dilakukan berdasarkan sertifikat kematian resmi dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, dengan Nomor Surat: 09/VI/2025 tertanggal 4 Juni 2025.

“Proses hukum terhadap tersangka AI resmi dihentikan demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Namun, penyebab kematian AI masih terus diselidiki oleh Unit 1 Satreskrim,” tegasnya.

Sebelumnya, AI ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi sel tahanan pada hari pertama ia masuk tahanan. Ia diduga menjadi korban penganiayaan sesama tahanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara terkait insiden tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap AI. Mereka masing-masing berinisial KAG, ADS, PTM, GR, DM, IKS, dan IGARP.

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap kondisi dalam tahanan, khususnya dalam kasus yang melibatkan tersangka dengan status rentan, serta menjamin hak hukum semua pihak, baik korban maupun tersangka. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu