x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Wamenaker Dampingi Korban Penahanan Ijazah Hadapi Laporan Balik Perusahaan

WARTELENTERA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel, mendampingi Hebben Tarnando, korban penahanan ijazah oleh PT Duta Palma Tower, untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

“Hari ini saya dan Mas Hebbi hadir di pemanggilan Polres untuk mendampingi beliau. Kita ingin memberi pesan ke semua pelaku usaha dan pengusaha, jangan bermain-main soal ini,” ujar Noel kepada wartawan di Polres Metro Jaksel.

Bermula dari Laporan Lewat Kanal “Buruh Tanya Wamen”

Noel menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Hebbi melalui kanal "Buruh Tanya Wamen" milik Kementerian Ketenagakerjaan. Hebbi melaporkan adanya penahanan ijazah oleh pihak perusahaan, yang juga memutuskan hubungan kerja dengannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Duta Palma Tower, yang kemudian berujung pada pengembalian ijazah secara kooperatif oleh perusahaan.

Namun, kejadian berlanjut ketika perusahaan justru melaporkan Hebbi ke polisi. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/1839/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Mei 2025.

“Itu yang membuat kita kaget. Kok dilaporkan? Ini akan menjadi preseden buruk, kalau seandainya para buruh atau pekerja melaporkan kenakalan perusahaan atau perilaku-perilaku yang tidak baik terkait praktik penahanan ijazah. Kemudian mereka dilaporkan, itu preseden buruk,” tegas Noel.

Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Pekerja

Noel menyayangkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap korban, dan menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik semacam ini.

“Laporannya terkait Undang-undang ITE, pencemaran nama baik. Jadi, kita akan dampingi. Jangan sampai nanti ada Hebbi-Hebbi lagi,” katanya.

Hak Belum Dipenuhi, Gaji Belum Dibayar

Sementara itu, Hebbi mengaku telah menerima surat PHK pada Jumat (16/5) dan secara resmi dikeluarkan dari kantor pada Kamis (22/5). Sejak saat itu, ia tidak diperbolehkan lagi masuk ke gedung perusahaan. “Hak-hak kami belum dapat dipenuhi. Termasuk gaji saya pada Mei belum dibayarkan sampai sekarang,” ungkap Hebbi.

Kasus ini memunculkan keprihatinan publik atas praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang kemudian dilanjutkan dengan pelaporan balik terhadap korban. Pemerintah menegaskan akan terus memantau dan mendampingi korban untuk memperoleh keadilan. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu