x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Wamenaker Dampingi Korban Penahanan Ijazah Hadapi Laporan Balik Perusahaan

Editor :

WARTELENTERA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel, mendampingi Hebben Tarnando, korban penahanan ijazah oleh PT Duta Palma Tower, untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

“Hari ini saya dan Mas Hebbi hadir di pemanggilan Polres untuk mendampingi beliau. Kita ingin memberi pesan ke semua pelaku usaha dan pengusaha, jangan bermain-main soal ini,” ujar Noel kepada wartawan di Polres Metro Jaksel.

Bermula dari Laporan Lewat Kanal “Buruh Tanya Wamen”

Noel menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Hebbi melalui kanal "Buruh Tanya Wamen" milik Kementerian Ketenagakerjaan. Hebbi melaporkan adanya penahanan ijazah oleh pihak perusahaan, yang juga memutuskan hubungan kerja dengannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Duta Palma Tower, yang kemudian berujung pada pengembalian ijazah secara kooperatif oleh perusahaan.

Namun, kejadian berlanjut ketika perusahaan justru melaporkan Hebbi ke polisi. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/1839/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Mei 2025.

“Itu yang membuat kita kaget. Kok dilaporkan? Ini akan menjadi preseden buruk, kalau seandainya para buruh atau pekerja melaporkan kenakalan perusahaan atau perilaku-perilaku yang tidak baik terkait praktik penahanan ijazah. Kemudian mereka dilaporkan, itu preseden buruk,” tegas Noel.

Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Pekerja

Noel menyayangkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap korban, dan menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik semacam ini.

“Laporannya terkait Undang-undang ITE, pencemaran nama baik. Jadi, kita akan dampingi. Jangan sampai nanti ada Hebbi-Hebbi lagi,” katanya.

Hak Belum Dipenuhi, Gaji Belum Dibayar

Sementara itu, Hebbi mengaku telah menerima surat PHK pada Jumat (16/5) dan secara resmi dikeluarkan dari kantor pada Kamis (22/5). Sejak saat itu, ia tidak diperbolehkan lagi masuk ke gedung perusahaan. “Hak-hak kami belum dapat dipenuhi. Termasuk gaji saya pada Mei belum dibayarkan sampai sekarang,” ungkap Hebbi.

Kasus ini memunculkan keprihatinan publik atas praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang kemudian dilanjutkan dengan pelaporan balik terhadap korban. Pemerintah menegaskan akan terus memantau dan mendampingi korban untuk memperoleh keadilan. (kom)

Berita Terbaru
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.