x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Dua Pengasuh di Ciracas Ditangkap Usai Aniaya Balita hingga Viral

Editor :

WARTELENTERA – Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak laki-laki berinisial ARF, bocah berusia sekitar dua tahun, di sebuah rumah kontrakan di Gang Mebel, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (1/7/2025).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penahanan terhadap kedua pelaku, yakni HWP (25) dan FMM (28), dilakukan pada 12 Juli 2025 setelah video kekerasan terhadap korban viral di media sosial Instagram. “Kami telah menangkap dan menahan pelaku penganiayaan anak di Ciracas,” ujar Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (16/7/2025).

Kekerasan Brutal Terekam dan Viral

Dalam video yang pertama kali diunggah oleh teman ibu korban, terlihat kekerasan berupa cubitan, pukulan, hingga tindakan membenturkan kepala korban ke tembok dan lantai.

Polisi menyebut kekerasan terhadap ARF terjadi sejak Juni hingga 1 Juli 2025. Korban dititipkan oleh ibunya, Devi Sri Rahayu, kepada HWP yang telah dikenalnya sejak usia 14 tahun. Sang ibu harus bekerja di Surabaya dan mempercayakan perawatan anaknya kepada pasangan itu.

“Korban sejak bayi dirawat oleh kedua tersangka. Ibu korban memantau kondisi anaknya melalui video call, dan terakhir melihat ada lebam di wajah anaknya,” jelas Nicolas.

Pelaku berdalih lebam itu akibat anak terjatuh. Namun karena curiga, ibu korban meminta temannya merekam kondisi anak dan menyebarkannya di media sosial.

“Ibu korban langsung datang dari Surabaya dan menemui korban. Saat ditanya, pelaku tetap mengatakan bahwa anak jatuh,” tambah Nicolas.

Polisi Bergerak Cepat

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung bergerak menyelidiki kasus ini. Polisi menemui korban dan ibunya di daerah Puncak, Bogor, serta memeriksa sejumlah saksi termasuk keluarga korban dan ketua RT 015. “Polres Metro Jakarta Timur melakukan upaya pengungkapan kasus dan sudah menemui korban serta ibu korban,” kata Nicolas.

Kasus ini mendapat perhatian publik setelah videonya viral dan memicu reaksi cepat dari aparat kepolisian dan perangkat RT setempat.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, pasangan HWP dan FMM dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta. (kom)

Berita Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 05:10 WIB

Cek Kesiapan Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal Angkutan Nataru 2027

Pemerintah mulai memastikan kesiapan angkutan natal 2026 dan tahun baru (nataru) 2027.
Selasa, 03 Nov 2026 08:32 WIB

Dicibir Warganet Pakai Implan Payudara, Ini Jawaban Elegan Agnez Mo

Dicibir warganet pakai implan payudara, Agnez Mo jawab secara elegan.
Selasa, 03 Nov 2026 05:54 WIB

Jaga Jalan Tetap Fungsional Walau Longsor Kembali Terjang Ruas Tapan–Batas Jambi

Pemerintah menjaga jalan tetap fungsional meskipun rawan longsor di Ruas Tapan-Batas Jambi.
Sabtu, 31 Okt 2026 07:40 WIB

Jhonlin Resmi Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan, Rogoh Kocek hingga Rp26 Triliun

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyerahkan 30,25 persen sahamnya kepada perusahaan Haji Isam.
Jumat, 30 Okt 2026 10:54 WIB

Pembangunan MRT Monas-Harmoni Rampung, Segera Sulap Kawasan Pasar Baru

Kawasan Pasar Baru bakal disulap menjadi wisata kuliner 24 jam.
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.