x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tawuran dan Penjarahan Warung di Rawasari

Editor :

WARTELENTERA – Polres Metro Jakarta Pusat membekuk dua pelaku tawuran yang melakukan penjarahan dan perusakan terhadap sebuah warung kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Tawuran yang meresahkan warga apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kamis (17/7/2025).

Ia menegaskan, penangkapan ini adalah bentuk respons cepat pihak kepolisian terhadap keresahan masyarakat akibat aksi tawuran yang sering kali memicu kerugian material maupun korban jiwa.

Penangkapan Pelaku dan Edukasi Remaja

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga melakukan upaya pencegahan dengan mengedukasi remaja agar tidak terlibat dalam aksi tawuran.

"Kami mengimbau kepada orang tua, tokoh masyarakat dan sekolah untuk bersama-sama mengawasi dan membina anak-anak kita, karena masa depan mereka masih panjang,"

ujarnya.

Kronologi Penjarahan Warung

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat dua kelompok remaja terlibat tawuran di depan Apartemen Green Pramuka City, Rawasari Selatan. Salah satu kelompok mengejar lawannya hingga masuk ke warung kelontong milik warga berinisial JY.

"Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama," jelas Pengky.

Dua Pelaku Diamankan

Dua pelaku yang diamankan adalah MBP (16), pelajar, dan MRAIA (22), mahasiswa. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/7) dini hari.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, rekaman video aksi tawuran, serta dua unit handphone milik pelaku.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (kom)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.