x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tawuran dan Penjarahan Warung di Rawasari

WARTELENTERA – Polres Metro Jakarta Pusat membekuk dua pelaku tawuran yang melakukan penjarahan dan perusakan terhadap sebuah warung kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Tawuran yang meresahkan warga apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kamis (17/7/2025).

Ia menegaskan, penangkapan ini adalah bentuk respons cepat pihak kepolisian terhadap keresahan masyarakat akibat aksi tawuran yang sering kali memicu kerugian material maupun korban jiwa.

Penangkapan Pelaku dan Edukasi Remaja

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga melakukan upaya pencegahan dengan mengedukasi remaja agar tidak terlibat dalam aksi tawuran.

"Kami mengimbau kepada orang tua, tokoh masyarakat dan sekolah untuk bersama-sama mengawasi dan membina anak-anak kita, karena masa depan mereka masih panjang,"

ujarnya.

Kronologi Penjarahan Warung

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat dua kelompok remaja terlibat tawuran di depan Apartemen Green Pramuka City, Rawasari Selatan. Salah satu kelompok mengejar lawannya hingga masuk ke warung kelontong milik warga berinisial JY.

"Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama," jelas Pengky.

Dua Pelaku Diamankan

Dua pelaku yang diamankan adalah MBP (16), pelajar, dan MRAIA (22), mahasiswa. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/7) dini hari.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, rekaman video aksi tawuran, serta dua unit handphone milik pelaku.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu