x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Dua Terdakwa Perdagangan Orang Divonis 11 Tahun Penjara di PN Bireuen

Editor :

WARTALENTERA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada dua terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni Rahmatillah dan Julie Safhonna, dalam sidang yang digelar Kamis (24/7/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fuady Primaharsa, bersama anggota M Muchsin Alfahrasi Nur dan Rahmi Warni. Kedua terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman Junaidi dan tim dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam amar putusan, majelis hakim memvonis Rahmatillah dan Julie Safhonna masing-masing dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Selain hukuman badan, Rahmatillah dikenakan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan penjara, sementara Julie Safhonna didenda Rp120 juta subsidair tiga bulan penjara.

Majelis juga menjatuhkan hukuman restitusi kepada kedua terdakwa. Rahmatillah diwajibkan membayar Rp23,4 juta, dan Julie Safhonna Rp11,7 juta kepada korban bernama Muhammad Arif. Bila tidak dibayar, harta benda akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Rahmatillah akan dihukum tambahan dua bulan penjara, sedangkan Julie satu bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, JPU menuntut restitusi senilai Rp35,2 juta kepada korban. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari.

Modus Perekrutan dan Eksploitasi di Luar Negeri

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula saat korban Muhammad Arif menerima informasi lowongan pekerjaan dari kedua terdakwa pada Oktober 2023. Lowongan tersebut menjanjikan posisi staf penjualan di Laos dengan gaji Rp12 juta per bulan.

Korban yang tertarik kemudian berangkat ke Laos pada 25 Oktober 2024. Setibanya di sana, ia dijemput oleh seseorang yang mengaku dari perusahaan pemberi kerja dan dibawa ke sebuah apartemen.

Namun, kenyataan berkata lain. Korban dipaksa bekerja mengoperasikan komputer dan telepon genggam. Gaji yang diterima sangat jauh dari janji awal: bulan pertama 500 yuan, bulan kedua 300 yuan, dan bulan ketiga 1.500 yuan. Merasa tertipu, korban melarikan diri dan melapor ke Kantor Perwakilan RI di Laos pada 25 Januari 2025.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (kom)

Berita Terbaru
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.
Minggu, 25 Okt 2026 13:29 WIB

Dari Gelaran WCCE 2026 hingga Eksistensi Pasar Wiwitan di SCBD

Ekonomi kreatif harus menjadi pemersatu tanpa perbedaan. Disampaikan di forum WCCE 2026.