x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Tujuh Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Deli Serdang Ditangkap saat Bungkus Sabu

WARTALENTERA – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Polrestabes Medan, Sumatera Utara, berhasil menangkap Hasbul Khair alias Abul (35), seorang buronan selama tujuh tahun dalam kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Deli Serdang.

“Tersangka kita tangkap saat membungkus sabu-sabu setelah tujuh tahun buron,” kata Kepala Polsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, Senin (28/7/2025) di Deli Serdang.

Tersangka Abul ditangkap pada Jumat (25/7) di rumahnya di Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, usai lama melarikan diri ke berbagai daerah seperti Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi, dan Kabanjahe.

Kasus pembunuhan ini bermula pada Selasa, 27 November 2018, ketika korban Afri Winata Tarigan (27)—sepupu Abul—datang bersama saudaranya Wira Dharma alias Uweng (yang telah lebih dulu ditangkap), untuk meminta jatah narkoba jenis sabu-sabu.

Percekcokan terjadi antara korban dan Uweng, yang merupakan pengedar sabu, hingga akhirnya Uweng menebas kepala korban dengan kapak. “Sedangkan tersangka Abul memukul kepala bagian belakang korban dengan papan daun pintu hingga tewas,” ungkap Kompol Daulat.

Setelah membunuh korban, kedua pelaku membungkus jasad korban dengan kain seprei dan mengikatnya menggunakan kawat. Keesokan harinya, jenazah korban dibuang ke sumur tua tak jauh dari lokasi kejadian. Mayat korban ditemukan warga setempat satu bulan kemudian.

Sepekan setelah penemuan jasad, polisi menangkap Uweng. Sementara Abul melarikan diri hingga akhirnya kembali ke kampung halamannya, merasa aman setelah bertahun-tahun buron. “Saat ditangkap, tersangka hendak mengedarkan sabu-sabu ke Kabanjahe,” ujar Kompol Daulat.

Dalam penangkapan, Abul sempat melawan petugas dengan sebilah gunting tajam. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

Tersangka kemudian dirawat di RS Bhayangkara Medan dan dibawa ke Polsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka Abul dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kompol Daulat. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu