x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Tujuh Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Deli Serdang Ditangkap saat Bungkus Sabu

Editor :

WARTALENTERA – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Polrestabes Medan, Sumatera Utara, berhasil menangkap Hasbul Khair alias Abul (35), seorang buronan selama tujuh tahun dalam kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Deli Serdang.

“Tersangka kita tangkap saat membungkus sabu-sabu setelah tujuh tahun buron,” kata Kepala Polsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, Senin (28/7/2025) di Deli Serdang.

Tersangka Abul ditangkap pada Jumat (25/7) di rumahnya di Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, usai lama melarikan diri ke berbagai daerah seperti Palembang, Pekanbaru, Tebing Tinggi, dan Kabanjahe.

Kasus pembunuhan ini bermula pada Selasa, 27 November 2018, ketika korban Afri Winata Tarigan (27)—sepupu Abul—datang bersama saudaranya Wira Dharma alias Uweng (yang telah lebih dulu ditangkap), untuk meminta jatah narkoba jenis sabu-sabu.

Percekcokan terjadi antara korban dan Uweng, yang merupakan pengedar sabu, hingga akhirnya Uweng menebas kepala korban dengan kapak. “Sedangkan tersangka Abul memukul kepala bagian belakang korban dengan papan daun pintu hingga tewas,” ungkap Kompol Daulat.

Setelah membunuh korban, kedua pelaku membungkus jasad korban dengan kain seprei dan mengikatnya menggunakan kawat. Keesokan harinya, jenazah korban dibuang ke sumur tua tak jauh dari lokasi kejadian. Mayat korban ditemukan warga setempat satu bulan kemudian.

Sepekan setelah penemuan jasad, polisi menangkap Uweng. Sementara Abul melarikan diri hingga akhirnya kembali ke kampung halamannya, merasa aman setelah bertahun-tahun buron. “Saat ditangkap, tersangka hendak mengedarkan sabu-sabu ke Kabanjahe,” ujar Kompol Daulat.

Dalam penangkapan, Abul sempat melawan petugas dengan sebilah gunting tajam. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

Tersangka kemudian dirawat di RS Bhayangkara Medan dan dibawa ke Polsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka Abul dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kompol Daulat. (kom)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.