x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Polresta Samarinda Ungkap Motif Ayah Bunuh Dua Balitanya

WARTALENTERA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap motif tragis di balik kasus pembunuhan dua balita yang dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri, berinisial WD (24), di Kecamatan Sungai Kunjang, akhir pekan lalu.

Dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah beban pikiran dan sakit hati tersangka terhadap istrinya karena masalah ekonomi. “Motifnya adalah beban pikiran dan sakit hati tersangka terhadap istrinya karena masalah ekonomi,” ujar Hendri.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat (25/7) petang di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Rimbawan I, Kelurahan Karang Anyar. Dua korban, yakni MZ (4) dan MA (2), ditemukan tewas di dalam rumah oleh nenek pelaku.

Menurut hasil penyelidikan, WD yang sudah beberapa bulan menganggur merasa semakin tertekan secara finansial. Situasi memuncak ketika istrinya, MK, menyatakan niat untuk pulang ke rumah orang tuanya dan berencana meninggalkan kedua anak mereka bersama WD. “Hal ini memicu sakit hati dan tindakan nekat pelaku,” kata Kapolresta.

Tersangka WD terlebih dahulu menghabisi anak bungsunya, MA, dengan cara mencekik dan membekap mulut serta hidung korban di ruang tamu. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, ia menggendong jasad MA ke ranjang.

Selanjutnya, WD melakukan tindakan serupa terhadap anak sulungnya, MZ, di lokasi yang sama. Usai melakukan aksi sadis itu, pelaku membaringkan kedua jasad anaknya berdampingan di atas kasur, lalu menutupinya dengan sarung dan seprai.

Kasus ini terbongkar ketika Rumini (RM), nenek pelaku, datang ke rumah dan menemukan kedua cucunya sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan wajah membiru. Ketika ditanya, pelaku mengaku khilaf, namun justru menyerang dan berupaya mencekik neneknya dari belakang.

Beruntung, Rumini berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar. Ibu korban, MK, yang sedang bekerja saat kejadian, mengonfirmasi bahwa rumah tangganya kerap diwarnai perselisihan karena WD tidak memiliki pekerjaan tetap.

Atas perbuatannya, WD dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolresta Hendri Umar.

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu