x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Curi Sandal Mantan Majikan, Pria di Medan Divonis 18 Bulan Penjara

WARTALENTERA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Nefri Zaldi (32) karena mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar dalam persidangan di PN Medan, Selasa (29/7/2025).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Asahan, kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian. "Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP," tambah hakim.

Hakim menilai tindakan terdakwa telah merugikan korban Siwaji Raza dan meresahkan masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan pemberat dalam vonis. "Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan dua tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024. Saat itu, terdakwa yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban Siwaji Raza, datang ke rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan, bersama rekannya Andika Gultom.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat," jelas JPU Aprilda.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Terdakwa kemudian ditangkap polisi pada Jumat (21/3) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu