x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Curi Sandal Mantan Majikan, Pria di Medan Divonis 18 Bulan Penjara

Editor :

WARTALENTERA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Nefri Zaldi (32) karena mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar dalam persidangan di PN Medan, Selasa (29/7/2025).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Asahan, kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian. "Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP," tambah hakim.

Hakim menilai tindakan terdakwa telah merugikan korban Siwaji Raza dan meresahkan masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan pemberat dalam vonis. "Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan dua tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024. Saat itu, terdakwa yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban Siwaji Raza, datang ke rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan, bersama rekannya Andika Gultom.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat," jelas JPU Aprilda.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Terdakwa kemudian ditangkap polisi pada Jumat (21/3) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. (kom)

Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 22:38 WIB

Kata Pertama Suahasil Jadi Menteri Keuangan, Ingin Jaga Keuangan Negara

Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Selasa, 15 Sep 2026 18:50 WIB

129 Penumpang Masih Hilang, Notice to Mariners Disebar

Pemerintah fokus optimalkan pencarian dan penanganan penumpang tenggelam KMP Virgo Transport 8.
Senin, 14 Sep 2026 14:22 WIB

Korban Tenggelam KMP Virgo Transport 8 Ditemukan, 6 Meninggal Dunia

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 114 korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 dari perairan Masalembo, Laut Jawa.
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.