x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Anies Bersyukur Tom Lembong Bebas Usai Terima Abolisi Presiden

Editor :

WARTALENTERA – Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan mengungkapkan rasa syukurnya atas kebebasan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat malam (1/8/2025), setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Alhamdulillah, bahagia untuk Tom dan seluruh keluarga," ujar Anies dalam konferensi pers yang digelar tak lama setelah Tom keluar dari tahanan.

Anies mengatakan bahwa setelah sembilan bulan Tom dipisahkan secara paksa dari keluarganya, malam itu mereka akhirnya bisa berkumpul kembali sebagai keluarga utuh. Menurutnya, momen tersebut adalah kebahagiaan luar biasa.

Sebagai sahabat dekat, Anies pun mengajak semua pihak untuk memberi ruang kepada Tom agar bisa menikmati hari-hari awal kebebasannya bersama keluarga. "Jangan dulu diminta hadir di acara, jangan dulu diminta hadir ke forum. Biarkan mereka menghabiskan waktu yang tak ternilai ini untuk memeluk, ngobrol, bercanda, serta berkumpul kembali bersama keluarga," katanya.

Meski ada banyak hal substantif yang bisa dibahas pasca kebebasan Tom, seperti hukum, keadilan, dan makna peristiwa ini bagi bangsa, Anies menekankan agar malam itu digunakan untuk bersyukur dan merayakan kebebasan terlebih dahulu. "Itu semua kita bahas di waktu-waktu yang akan datang. Malam ini kita syukuri kebebasan Tom, kita rayakan kebebasan Tom," tuturnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Ia terbukti menerbitkan persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Perbuatan Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara. Abolisi sendiri merupakan hak prerogatif Presiden yang dapat diberikan untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.(kom)

Berita Terbaru
Sabtu, 12 Sep 2026 17:11 WIB

Kangen Band Disebut Bubar, Personelnya Ungkap Ada Kezaliman

Kangen Band, grup musik pop Melayu asal Lampung sejak 2005 dikabarkan bubar.
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.