x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Sindikat Online Scam Asal China Kembali Terbongkar

Editor :

WARTALENTERA-Sindikat online scam asal China kembali terbongkar. Kali ini, mereka menyewa sebuah rumah di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Rumah di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, tersebut saat ini sudah diberi garis polisi, usai digerebek karena menjadi markas tindak pidana penipuan online atau online scam oleh 11 warga negara asing (WNA) asal China. Para pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

Sejak penangkapan, suasana rumah tampak sepi tanpa aktivitas. Warga sekitar menyebut, sebelumnya rumah tersebut jarang menampakkan penghuni.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, rumah tersebut dijadikan markas kejahatan selama 5 bulan terakhir. "Para pelaku menyulap lantai dua rumah menjadi ruang kerja khusus yang kedap suara," ujarnya, dikutip Sabtu (2/8/2025).

Polisi menduga rumah itu digunakan secara intensif sebagai pusat operasi penipuan online yang melibatkan jaringan internasional. Atas kasus ini, para pelaku terancam dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 78, 113, 116, dan 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Interpol untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam jaringan kejahatan lintas negara.

Kronologi Penangkapan

Polisi menangkap 11 WN China yang merupakan sindikat penipu via media elektronik atau online scam. Mereka memiliki markas di sebuah rumah mewah yang disewa di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Adanya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam dan atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana keimigrasian," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Lebak Bulus, Jaksel, Rabu (30/7/2025).

Nicolas menyebut, sebelas WNA berasal dari Republik Rakyat China (RRC). Sebelas WNA tersebut adalah LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37). Sebelas WNA sudah menempati rumah tersebut selama 4-5 bulan sejak Maret 2025.

Nicolas menjelaskan kendala dalam penyelidikan adalah sebelas WNA tersebut tak memiliki satu pun dokumen keimigrasian. "Kami jelaskan juga di sini bahwa rumah ini kami melakukan penyelidikan dan memang agak sulit. Karena mereka mempunyai jaringan yang sangat ketat. Dan orang-orang ini pada saat ditangkap, mereka tidak membawa satu pun dokumen keimigrasian," jelasnya.

Modus Operandi

Modusnya, mereka menjadikan rumah mewah tersebut sebagai markas. Rumah tersebut juga dikondisikan dengan peredam suara serta melarang orang lain masuk ke ruangan yang disulap seakan kantor polisi China.

"Adapun modus mereka di mana rumah ini dijadikan tempat markas mereka, mereka membuat peredam suara. Jadi di pintu dan jendela pun, seakan-akan bisa lihat, mereka telah membuat peredam suara. Dan kamar begini (kamar seperti kantor polisi China) mereka larang ada orang lain selain dari mereka yang masuk ke kamar ini," terangnya.

Adapun barang bukti diamankan adalah 1 potong baju kepolisan RRC, 1 bundel dokumen bahasa Mandarin, 10 handphone, 13 handphone Android, 10 iPad, 1 laptop merek Acer, 1 terminal USB, charger warna hitam, 40 slot, 40 kartu prabayar bekas pakai, potongan kertas tulisan Mandarin, 1 borgol, 1 modem, 1 router, 10 rol nota kosong BRI, 1 korek gas menyerupai senjata api, charger handphone, dan 5 buah bilik kedap suara.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan menyebut telah menerima 11 WNA tersebut pada Jumat (25/7/2025) pukul 22.00 WIB. Sebelas WNA diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan melalui media elektronik.

"Atas hal tersebut, kesebelas warga negara asing ini patut diduga melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," ujarnya. Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. (sic)

Berita Terbaru
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.